Iklan

Iklan

Camat Bengo Terancam Dipecat, Ini Sebabnya

10 Desember 2018, 3:27 PM WIB Last Updated 2018-12-10T07:27:30Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Camat Bengo Kabupaten Bone, AR terancam dipecat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dalam pembangunan infrastruktur Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo.

Hal itu terungkap saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti, melakukan konferensi pers dengan didampingi Kacabjari Pompanua, Kacabjari Tonra, Kacabjari Lappariaja, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Datun Kejari Bone, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Jl Yoes Soedarso Watampone, Senin (10/12).

Konferensi pers dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tersebut, sejumlah kasus tindak pidana khusus dibeberkan Kajari Bone bersama Kacabjarinya. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan ADD yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Mattirowalie, RT dan Camat Bengo, AR serta pihak ketiga, Bd.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD tersebut ditangani oleh Kejaksaan Cabang Negeri Lappariaja. Kacabjari Lappariaja, Soetarmi, mengatakan, Kades Mattirowalie, Camat Bengo dan pihak ketiga, Bd sudah ditetapkan terdakwa dan kasusnya sementara bergulir sidangnya di Tipikor.

"AR dan RT didakwa menyalahgunakan dana desa, sedangkan Bd membantu dalam pembuatan RAB. Adapun kerugian negara sekira Rp370.773.623, dan itu telah disita sebagai barang bukti dan dititip di rekening kejaksaan. Kasus ini sementara masih proses sidang," jelas Soetarmi.

Selain kasus dugaan penyalahgunaan ADD, kasus lainnya yakni kasus Kades Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Andi Mappatokkong, kini sementara kasusnya berada di Kejaksaan Agung karena melakukan upaya banding.

Sedangkan mantan Kades Opo, Kecamatan Ajangale, Andi Juliawan yang diduga merugikan negara sekira Rp96 juta atau hampir Rp97 juta, sudah inkra dengan vonis penjara 4 tahun 2 bulan.

Sementara di Kecamatan Tonra, kasus transaksi jual beli tanah di tahun 2015 dengan tersangka Kades Gareccing, AR yang diduga merugikan negara sekira Rp201.000.000 telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kita berupaya menjadikan Kabupaten Bone sebagai kabupaten Zona Bebas Korupsi," tegad Hj Nurni Farahyanti.

Terkait kasus yang menimpa Camat Bengo, AR, mendapat reaksi dari berbagai pihak termasuk pengamat hukum dan sosial di Kabupaten Bone, mengatakan bahwa, seharusnya AR harus diberhentikan sementara dan dilepas jabatannya.

"Sudah jelas dalam di PP No 11 tahun 2017, PNS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh aparat penegak hukum karena diduga terlibat dalam kasus, harus diberhentikan sementara oleh pimpinan daerah," ujar salah seorang warga yang tidak ingin dimediakan namanya.

Lanjutnya, PNS yang diberhentikan sementara, hanya diberikan gaji sebesar 50 persen dari gaji pokoknya setiap bulan.
Tapi, proses pemberhentian tidak dilakukan permanen, namun hanya sementara saja hingga ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Jika nantinya yang bersangkutan terbukti tak bersalah berdasarkan putusan tetap pengadilan, maka selisih gajinya akan dibayar oleh pemerintah. Tapi, jika bersalah, maka gaji 50 persen yang terlanjur diberikan, tak akan dituntut kembali. Sebab, setelah itu, harus diproses pemberhentian secara tidak hormat oleh pembina kepegawaian di daerah," pungkasnya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Camat Bengo Terancam Dipecat, Ini Sebabnya
  • 0

Terkini

Iklan