Iklan

Iklan

Polres Bone Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Bibit Jagung Bantuan Pemerintah

10 November 2018, 3:14 PM WIB Last Updated 2018-11-10T07:14:57Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit Tipidter Sat Reskrim bersama Pers Sat Intelkam Polres Bone berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan dan perdagangan ilegal bibit jagung bantuan pemerintah, sekira 2.868 Kg (2,86 Ton), lintas kabupaten dan provinsi.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Darma P Negara, mengatakan, pengungkapan penyelundupan dugaan penjualan bibit jagung ilegal yang merupakan bantuan pemerintah tersebut, di Dusun Kading, Desa Mattaro Purae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sabtu (10/11), sekira pukul 07.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan dari pengungkapan tersebut sebanyak 2.868 Kg (2,86 Ton). Barang Bukti itu berasal dari Kabupaten Soppeng Provinsi Sulsel, dan Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan bantuan Pemerintah.

"Pengungkapan penyelundupan dugaan penjualan bibit jagung Ilegal yang berasal dari bantuan Pemerintah dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Jamaluddin bersama Pers Sat Intelkam Polres Bone," ujar AKP Darma.

Lanjut AKP Darma menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan tiga (3) orang terduga pedagang/pelaku yang kini berada di Mapolres Bone guna pengembangan penyidikan dan proses lebih lanjut.

Adapun terduga pedagang/pelaku yang diamanakan yakni :
1. Arisman alias Azis Bin Nurdin (29), pedagang, warga Dusun Kading, Desa Mattaro Purae, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.

Dari Arisman ditemukan bukti sedang menyimpan dan atau memiliki benih jagung bantuan pemerintah yang tidak boleh diperjualbelikan antara lain : 

1) Jenis Pioner yang berjumlah 718 Kg
2) Benih jagung hibrida sebanyak 500 Kg yang terdiri dari :
-Bisi 222 yang berjumlah 100 Kg
-Bisi 226 yang berjumlah 20 Kg
-Bisi 2 yang berjumlah 215 kg
-Bisi 16 yang berjumlah 65 kg
-Bisi 228 yang berjumalh 40 kg
-Bisi 18 yang berjumlah 50 kg
-Bisi tanpa nomor berjumlah 10 kg
3) Jenis syngenta NK 212 yang berjumlah 30 Kg
4) jenis Syngenta NK 22 yang berjumlah 15 Kg
5) Jenis Dekalb yang berjumlah 17 Kg

2. Suharman alias Suha yang beralamat di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, beserta barang bukti yaitu:
1) 1 bungkus (5 Kilo) bibit jagung Jenis Syngenta 212

3. Arsyad Alias Jojo bertempat tinggal di Desa Mulamenre'e, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dari hasil pengembangan, didapatkan barang bukti berupa :
1) bibit jagung jenis pioner dengan jumlah 601 kg
2)  4 kg jenis Nk 212, dan benih jagung tersebut berasal dari Kabupaten Soppeng.

AKP Darma juga menjelaskan, bahwa dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku Arisman mengakui kalau adapun sisa bibit jagung jenis/merk Syngenta NK 212 tersebut  merupakan sisa penjualannya dan membenarkan kalau benar telah menjual kepada Arisman alias Azis Bin Nurdin sebanyak 120 kg dengan harga Rp. 47.500.

"Benih jagung tersebut merupakan barang yang berasal dari kota Manado dan diantarkan langsung sebanyak 2.000 kg dengan harga Rp.40.000/kg jadi total Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya di jual ke pengecer seharga Rp.50.000/kg," jelas AKP Darma.

Kemudian sekira pukul 04.10 Wita di rumah mertua Arisman dilakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti benih jagung jenis pioner dengan jumlah 978 kg milik Arisman dan Arisman menjelaskan kalau sebagian benih jagung miliknya dijual kepada pelaku/pedagang, Arsyad alias Jojo.

"Kini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bone, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Bone Gagalkan Penyelundupan dan Perdagangan Ilegal Bibit Jagung Bantuan Pemerintah
  • 0

Terkini

Iklan