Iklan

Iklan

Warning Bagi Pengendara, Ini Bakal Titik Lokasi Operasi Zebra Hari Ini di Bone

30 Oktober 2018, 12:41 PM WIB Last Updated 2018-10-30T04:41:45Z

RAKYATSATU.COM, BONE - Operasi Zebra 2018 yang dilaksanakan mulai hari ini, Selasa (30/10) sampai dengan 12 November 2018, khusus di Kabupaten Bone, akan di mulai di Jl Jenderal Sudirman, Jl Sukawati dan Jl Ahmad Yani.



Kasat Lantas Polres Bone, AKP Muh Yusuf yang ditemui Rakyatsatu.com, di Mapolres Bone, Selasa (30/10), mengatakan bahwa, Operasi Zebra akan dimulai dalam kota dan kemungkinan besar di Jl Jenderal Sudirman, Jl Sukawati dan Jl Ahmad Yani.



"Operasi Zebra, 80 persen penindakan,Jadi semua pelanggaran akan lebih banyak menindak termasuk (mati pajak) pelanggaran tidak dapat menunjukkan STNK yang ditetapkan oleh Polri (stempel STNK)," ujarnya.



Ia menyebutkan, ada beberapa sasaran prioritas pada Operasi Zebra 2018 ini, yakni :


1. Pengemudi menggunakan hp


2. Pengemudi melawan arus


3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu


4. Pengemudi dibawah umur


5. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI


6. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba/mabuk


7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan



Selain itu, bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan STNK yang sah maka tentu akan ditindak pula, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan.



"STNK yang sah, maksudnya yaitu STNK yang telah disahkan setiap tahunnya saat kita membayar pajak kendaraan. Jadi STNK yang tidak disahkan setiap tahun maka STNK tersebut dinyatakan tidak sah," tegas AKP Muh Yusuf.



Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas :  


1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).



2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).



3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).



4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).



5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).



6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278). 



7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).


8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).



9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).



10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).



11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).



12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)



13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)


14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Warning Bagi Pengendara, Ini Bakal Titik Lokasi Operasi Zebra Hari Ini di Bone
  • 0

Terkini

Iklan