Iklan

Iklan

Tim Intelijen Kejati Sulsel, Amankan DPO Kejari Bone, Koruptor BSPS Bone

07 September 2018, 11:49 AM WIB Last Updated 2018-09-07T03:49:37Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Setelah sekian lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, akhirnya Sanatang, salah seorang terpidana kasus Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Bone TA 2012, diamankan di Jl Jenderal Sudirman Watampone, (07/09) oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, sekira pukul 10.15 Wita

Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com, bahwa pemburuan buronan tersebut atas dasar permintaan pencarian orang dari Kejari Bone yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Peritah Tugas No. SP. TuG-/R.4/Dsp/09/2018 tanggal 06 September 2018 yang menugaskan Iman Wijaya SH MH, H. Zulkarnaen A.L, SH.MH, Salahuddin SH MH, A. Usama Harun SH MH, Dan Irwan Somba SH MH.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH yang ditemui Rakyatsatu.com di Kejari Bone, membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, Sanatang yang merupakan terpidana kasus BSPS  kasus Bantuan Dana Stimulan perumahan swadaya Kabupaten Bone anggaran Tahun 2012.

"Terpidana terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Makssar No.30/pid.sus.tpk/2017 tanggal 03 Oktober 2017," jelas Salahuddin.

Setelah terpidana diamankan oleh Tim Intelijen kemudian langsung di serahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone untuk dilakukan eksekusi terhadap terpidana.

Sebelumnya, Intelijen Kejati Sulsel dan Kejagung RI bekerjasama Tim Ekeskutor Kejari Bone telah mengamankan

1. Nilawati Umar Binti Abd Rahman Saud, Status Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Daerah Bone TA 2012. Putusan Pidana Penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan Pengadiln Negeri Makassar Nomor : 30/Pid. Sus.TPK/2017 PN Makassar tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 05/R.4.12/Ft.1/07/2018

Nilawati Umar Binti Abd. Rahman Saud merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 604.482.050,- (enam ratus empat juta empat ratus delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah)

Diamankan di Alamat Jl Veteran Bajoe No.11 Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone
Hari/tanggal : Kamis, 19 Juli 2018
Waktu :  09.00 WITA

2. Aditriana, S.Pd Bin H Machdali, status Terpidana Korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
Putusan Pidana  1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs pidana kurungan 1 (satu) bulan.

Dasar :
1. Putusan PN Makassar Nomor : 32/Pid.Sus.TPK/2017/PN.MKS, tanggal 3 Oktober 2017
2. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor : 06/R.4.12/Ft.1/07/2018

Aditriana, S.Pd Bin H. Machdali merupakan terpidana dalam  perkara tindak pidana korupsi Dana Bantuan Stimulasi Perumahan Swadaya (BSPS) TA 2012 sebesar Rp. 2.370.000.000,- (dua milliar toga ratus tujuh puluh juta rupiah).

Diamankan di
Alamat : Perumnas Tibojong Blok C No. 90 Kel. Tibojong Kec. Tanete Riattang Kab. Bone
Hari/tanggal : Selasa, 24 Juli 2018
Waktu :  08.30 WITA. 

Dengan demikian sudah tiga (3) orang terpidana korupsi BSPS Kabupaten Bone TA 2012 berhasil diamankan.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Tim Intelijen Kejati Sulsel, Amankan DPO Kejari Bone, Koruptor BSPS Bone
  • 0

Terkini

Iklan