RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng telah melakukan penahanan terhadap tersangka YP alias Anto, dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan/penyalahgunaan dan manipulasi SG/pemberian gadai serta sewa modal unit pelayanan Cabang PG Pegadaian (Persero) di Batu batu Kabupaten Soppeng.
Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com, tersangka YP ditahan pada hari Jumat (07/09) di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kabupaten Soppeng.
YP ditahan dalam perkara TIPIKoR penyimpangan/penyalahgunaan dan manipulasi SG /Pemberian Gadai serta sewa modal unit pelayanan Cabang PT.Pegadaian (persero) di Batu batu Kabupaten Soppeng. Pada kasus tersebut kerugian negara 1.9 Milyar.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Zulmar, mengatakan, bahwa tersangka ditahan berdasar surat perintah penyidikan No.02/R.4.20/Fd.1/9/2018 tgl. 4 sept 2018, Tap.Tsk.02/R.4.20/Fd.1/09/2018 Tgl.6 sept 2018, Sprint.Han No.Print.01/R.4.20/.fd.1/09/2018 tgl.7 sept 2018.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH yang dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya penahanan tersebut dan tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II Kabupaten Soppeng.
"Kasusnya di Kejari Soppeng dan tersangkanya sudah ditahan di Rutan Soppeng," ujar Salahuddin. (Rasul)
Informasi yang berhasil dihimpun Rakyatsatu.com, tersangka YP ditahan pada hari Jumat (07/09) di rumah tahanan (Rutan) Kelas II Kabupaten Soppeng.
YP ditahan dalam perkara TIPIKoR penyimpangan/penyalahgunaan dan manipulasi SG /Pemberian Gadai serta sewa modal unit pelayanan Cabang PT.Pegadaian (persero) di Batu batu Kabupaten Soppeng. Pada kasus tersebut kerugian negara 1.9 Milyar.
Kasi Pidsus Kejari Soppeng, Zulmar, mengatakan, bahwa tersangka ditahan berdasar surat perintah penyidikan No.02/R.4.20/Fd.1/9/2018 tgl. 4 sept 2018, Tap.Tsk.02/R.4.20/Fd.1/09/2018 Tgl.6 sept 2018, Sprint.Han No.Print.01/R.4.20/.fd.1/09/2018 tgl.7 sept 2018.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, SH, MH yang dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya penahanan tersebut dan tersangka sudah ditahan di rutan Kelas II Kabupaten Soppeng.
"Kasusnya di Kejari Soppeng dan tersangkanya sudah ditahan di Rutan Soppeng," ujar Salahuddin. (Rasul)