RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Dalam kurun waktu seminggu, Polres Soppeng dalam hal ini Tim Kalong nerhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (31/08).
Kedua pelaku yakni, Rosmadi (32) warga Pare-pare dan Reski (31) warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Soppeng. Dimana keduanya melakukan curanmor di Soppeng tiga kali.
"Mereka melakukan pencurian tiga kali di Soppeng. Caranya itu, mereka memantau kendaraan yang menjadi target mereka menggunakan mobil. Setelah aman, motor dimasukkan di mobil," kata AKP Rujianto.
Agar hal itu tidak terulang, Kasat Reskirm menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga keamanan bersama dengan cara memasukan sepeda motor kedalam rumah atau menambah kunci pengaman sebelum ditinggalkan.
Selanjutnya kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Soppeng dan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan acaman selama lamanya 7 tahunpenjara. (**)
Kedua pelaku yakni, Rosmadi (32) warga Pare-pare dan Reski (31) warga Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto mengatakan, kedua pelaku ini merupakan Target Operasi (TO) Polres Soppeng. Dimana keduanya melakukan curanmor di Soppeng tiga kali.
"Mereka melakukan pencurian tiga kali di Soppeng. Caranya itu, mereka memantau kendaraan yang menjadi target mereka menggunakan mobil. Setelah aman, motor dimasukkan di mobil," kata AKP Rujianto.
Agar hal itu tidak terulang, Kasat Reskirm menyampaikan kepada masyarakat, agar menjaga keamanan bersama dengan cara memasukan sepeda motor kedalam rumah atau menambah kunci pengaman sebelum ditinggalkan.
Selanjutnya kedua pelaku ditahan di Rutan Polres Soppeng dan dikenakan pasal 363 Kuhp dengan acaman selama lamanya 7 tahunpenjara. (**)