Iklan

Iklan

Terbukti Lakukan Praktik Korupsi, Mantan Kades Bululohe Ditahan Kejari Bulukumba

19 Juli 2018, 7:22 PM WIB Last Updated 2018-07-19T11:22:55Z

RAKYATSATU.COM, BULUKUMBA - Mantan Kepala Desa (Kades) Bululohe, Kecamatan Rilau, Kabupaten Bulukumba, Akmil alias Andi Akmil kr Odde, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, Kamis (19/07).



Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin, SH, MH menjelaskan bahwa, Andi Akmil mantan oknum kades yang pernah menjabat Kades Bululohe tahun 2015, ditahan karena terbukti melakukan praktik tindak pidana korupsi terhadap pembangunan saluran irigasi di Dusun Balantieng, Desa Batulohe, dan pengerasan jalan Dusun Bentenge, Desa Bululohe yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp201.513.612.



"Saat ini, pelaku aktif sebagai staf di Kantor Camat Rilau Ale dan telah ditahan Kejari Bulukumba hari ini (Kamis) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi," jelas Salahuddim, Kamis (19/07).



Ia pun menjelaskan, bahwa pada 2015 lalu Pemerintah Kabupaten Bulukumba menyalurkan anggaran Dana Alokasi Khususu (DAK). Desa Bululohe, mendapat anggaran tahap pertama, cair 70 persen senilai, Rp92 juta lebih, dan Bantuan Dana Desa (BDD) di tahap kedua sebesar 10 persen dengan jumlah Rp100 juta lebih. 


"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membuat laporan fiktif pembangunan fisik dan adminstrasi," pungkas Salahuddin, SH, MH. (Rasul)



Komentar

Tampilkan

  • Terbukti Lakukan Praktik Korupsi, Mantan Kades Bululohe Ditahan Kejari Bulukumba
  • 0

Terkini

Iklan