Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Teken MOu Dengan Pemprov Sulbar, Ini Tujuannya

22 Mei 2018, 7:32 PM WIB Last Updated 2018-05-22T11:32:30Z

RAKYATSATU.COM, MAMUJU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat melakukan penandatangan MOu guna mendampingi Pemprov Sulawesi Barat baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam penyelesaian Hukum serta memberikan Pendapat Hukum dan Pelayanan Hukum dalam bidang Perdata & Tata Usaha Negara.

 
Kegiatan ini dilakukan di ruang Aula lantai 3 Pemprov Sul Bar yang dihadiri oleh Gubernur Sul Bar Ali Bal Masdar, para Eselon 2,3 dan 4 Pemprov Sul Bar, di Mamuju, Selasa (22/05). 

Kasi Penkum Kejati Sul Sel, Salahuddin SH, MH mengatakan bahwa kerjasama tersebut, Kejati Sul Sel bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara sebagai salah satu Peran dan Fungsi Kejaksaan sesuai amanah UU No. 16 Tahun 2004 untuk mendampingi Pemprov Sul Bar baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam penyelesaian Hukum serta memberikan Pendapat Hukum dan Pelayanan Hukum dalam bidang Perdata & Tata Usaha Negara.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sul Sel, Tarmizi, SH, MH sekaligus mensosilisasikan peran Kejaksaan dalam memberi dukungan terhadap percepatan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Sul Bar melalui Peran dan Fungsi Tim Pengawalan, Pengamalan Proyek Pemerintah Daerah (TP4D).


"Sehingga diharapkan proyek-proyek Pemerintah Daerah bisa berjalan secara Tepat Waktu, Tepat Mutu dan Tepat Sasaran serta Penegakan Hukum dengan cara pencegahan," pungkasnya. (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Kejati Sulsel Teken MOu Dengan Pemprov Sulbar, Ini Tujuannya
  • 0

Terkini

Iklan