Iklan

Iklan

Kejari Tana Toraja Terima 60 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan

18 Mei 2018, 2:24 PM WIB Last Updated 2018-05-18T06:24:13Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima niat baik dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, dengan menerima 60 Surat Kuasa Khusus (SKK), Jumat (18/05).

Dikatakan Kajari Tana Toraja, Jefri Pananging Makapedua, SH MH, bahwa dengan adanya 60 SKK ini, maka peran Kejaksaan akan memanggil perusahaan terkait agar melakukan kerjasama dengan BPJS  Ketenagakerjaan. 

Tindak lanjutnya pun, baik dibidang hukum pidana maupun hukum perdata. Selain itu, beberapa perusahaan yang masih mengalami penunggakan, juga akan ditindaki oleh Kejaksaan untuk dikembalikan ke kas negara. 

"Kejaksaan akan menyasar perusahaan yang masih mengalami tunggakan. Perusahaan yang belum kerjasama pun akan kami fasilitasi agar bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kajari Jefri. 

Diketahui, 1600 perusahaan yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan Utara, telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto, pun mengungkapkan rasa syukurnya atas sambutan Kajari Tana Toraja dalam memberikan dukungannya dan membangun kemitraan dalam bidang hukum. 

"Tentunya kami bersyukur atas sambutan Kajari Tana Toraja dalam memberikan dukungannya dan membangun kemitraan dalam bidang hukum," ucap Hendrayanto.

Dalam kegiatan inipun, Kejari Tana Toraja juga melakukan penandatanganan perpanjangan MOU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Kejari Tana Toraja Terima 60 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan
  • 0

Terkini

Iklan