Iklan

Iklan

Pakar Hukum, Legislatif dan Elemen Masyarakat Bone Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009

11 April 2018, 6:05 PM WIB Last Updated 2018-04-11T10:05:50Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Wacana Revisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang saat ini tengah digelindingkan oleh orang-orang tertentu mendapat reaksi penolakan sangat keras dari Legislatif, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda bahkan elemen masyarakat Bone.


H Kahar, anggota DPRD Bone dari Fraksi Demokrat yang juga salah seorang tokoh masyarakat Bone dengan tegas mengatakan bahwa UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak perlu direvisi selama itu tidak urgen atau membahayakan negara.


Pasalnya, merevisi suatu peraturan itu memerlukan dana yang tidak sedikit dan secara kasat mata itu tidak perlu atau belum layak direvisi karena tidak ada yang urgen untuk dilakukan revisi.


"Saya sebagai anggota DPRD Bone dan tomas menolak Revisi UU No 22 Tahun 2009, karena perubahan UU yang dimaksud tidak substansial. Lebih baik dana yang digunakan untuk merevisi UU tersebut dipakai membangun infrastruktur," tegasnya.


H Kahar dengan tegas pula menyatakan bahwa, UU Lalu Lintas Angkutan Jalan yang berlaku saat ini sudah sangat tepat dan masih sangat layak penerapannya.


Ia menambahkan, terkait permasalahan transportasi online, pemerintah telah menerbitkan Permen Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan menggunakan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.


Sehingga UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan sudah menjawab sejumlah permasalahan tentang transportasi online dan sudah sesuai keinginan masyarakat dan berjalan efektif.


Hal senada diungkapkan DR Nurul Qomar SH, MH Pakar Hukum Tatanegara dari UMI. Dengan tegas pula mengatakan tidak perlu merevisi UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dengan alasan tidak substansial dan peraturan yang sudah ada saat ini sudah efektif.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Pakar Hukum, Legislatif dan Elemen Masyarakat Bone Tolak Revisi UU No 22 Tahun 2009
  • 0

Terkini

Iklan