Iklan

Iklan

Terlibat Perdagangan Manusia, WNI dan Warga Suriah Diamankan Polisi

18 Maret 2018, 12:49 PM WIB Last Updated 2018-03-18T04:49:51Z
Ilustrasi

Pelaku Bermoduskan Pengiriman TKI

RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan tindak pidana perdagangan irang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sudan.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua orang pelaku warga negara Suriah Mohammad Al Ibrahim yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia Budi Setyawan sebagai pihak sponsor.

"Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur dan Mohamad Al Ibrahim ditangkap di jalan depan Sudirman Park Kuningan," kata Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri Kombes Ferdi Sambo, Jakarta, Minggu (18/03).

Dikatakan dia, jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2018 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan.

Dari informasi yang ia peroleh, para korban direkrut dan di proses oleh Budi, dan mereka dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gang Asem, Condet, Jakarta Timur. Setelah ditampung dan dijanjikan bekerja sebagai TKI, mereka diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim.

"Disana para korban di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk dikirimkan di majikan yamg ada di Abu Dhabi dan Sudan," ucap Ferdi.

Setelah itu, para korban itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Surabaya, mereka kembali ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, guna menunggu penerbangan.

"Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," ujar Ferdi.

Ternyata, menurut Ferdi, setibanya korban di Sudan, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai TKI. Korban itu menerima perlakuan kasar bahkan pelecehan seksual.

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," tutur Ferdi.

Akibat perbuatannya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang PPMI. (Okezone/ fid)
Komentar

Tampilkan

  • Terlibat Perdagangan Manusia, WNI dan Warga Suriah Diamankan Polisi
  • 0

Terkini

Iklan