RAKYATSATU.COM, TORAJA - Maraknya judi yang beredar di Toraja menjadi tantangan bagi Polres Tana Toraja, untuk menegakkan hukum. Namun para pelaku judi lebih banyak bersembunyi dibalik adat dan budaya Toraja.
Press rilis yang digelar Polres Tana Toraja, telah menangkap satu palaku di sebuah acara adat rambu solo' yang bertempat di Kambira Kelurahan Buntu Masakke Kecamatan Sangalla.
Tersangka dengan inisial N (24) diringkus bersama barang bukti berupa meja dadu dari triples, batu dadu dan uang sejumlah 200ribu rupiah.
Tersangka N ini diketahui berperan sebagai bandar judi yang dikenal dengan nama judi hitam putih, yang dengan sengaja mendatangi acara rambu solo' ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Di depan awak media, tersangka N juga mempraktekkan cara kerja judi hitam putih ini, dan diakui, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja dan memiliki bos.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto Sirait mengatakan, penangkapan tersangka N ini sebagai bentuk keseriusan Polres Tana Toraja untuk memberantas judi, sekaligus mendukung adat dan budaya Toraja tetap berlangsung dengan baik.
" Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku hanya sebagai pekerja. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman 3 tahun masa kurungan penjara," ujarnya (Kris)
Press rilis yang digelar Polres Tana Toraja, telah menangkap satu palaku di sebuah acara adat rambu solo' yang bertempat di Kambira Kelurahan Buntu Masakke Kecamatan Sangalla.
Tersangka dengan inisial N (24) diringkus bersama barang bukti berupa meja dadu dari triples, batu dadu dan uang sejumlah 200ribu rupiah.
Tersangka N ini diketahui berperan sebagai bandar judi yang dikenal dengan nama judi hitam putih, yang dengan sengaja mendatangi acara rambu solo' ini untuk meraup keuntungan pribadi.
Di depan awak media, tersangka N juga mempraktekkan cara kerja judi hitam putih ini, dan diakui, bahwa dirinya hanya sebagai pekerja dan memiliki bos.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto Sirait mengatakan, penangkapan tersangka N ini sebagai bentuk keseriusan Polres Tana Toraja untuk memberantas judi, sekaligus mendukung adat dan budaya Toraja tetap berlangsung dengan baik.
" Dalam penangkapan tersebut, pelaku mengaku hanya sebagai pekerja. Atas tindakannya tersebut, pelaku terancam hukuman 3 tahun masa kurungan penjara," ujarnya (Kris)