Dalam aspirasi tersebut, warga lingkungan Lompo Palia Cebbia berharap Pemerintah Daerah segera mencopot Kepala Lingkungan Lompo Palia Cebbia, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Pasalnya, Kepala Lingkungan secara sewenang-wenang memperluas area persawahan tanpa persetujuan masyarakat di lingkungannya.
"Akibat dari masalah area sawah ini, masyarakat perbatasan antara Kelurahan Tangkoli dengan Desa Wele'E Kecamatan Belawa terjadi perselisihan," jelas H Tetta selaku lingkungan Lompo Palia Cebbia
Dikatakannya, Kepala Lingkungan Lompo Palia Cebbia secara tidak adil menerbitkan surat PBB untuk lahan atau sawah masyarakat di lingkungannya.
"Jadi PBB yang tidak diterbitkan adalah masyarakat lingkungan Lompo Palia Cebbia, sedangkan PBB yang diterbitkan adalah pihak luar yang mengolah lahan atau sawah, sehingga pemerintah Desa Wele'E menagih PBB ke masyarakat Tangkoli," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Wajo H Risman Lukman selaku penerima aspirasi mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti secara proaktif oleh komisi terkait yakni Komisi I dan akan segera diagendakan rapat kerja pada 26 Februari 2018.
"Kami akan agendakan rapat kerja dan menghadirkan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo dan Dinas PMD," ucapnya.
"Apapun hasil rapatnya, diharap Komisi I dan pihak eksekutif terkait dapat terjun langsung atau cross check ke lapangan," jelasnya. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)