RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - kunjungan konsultasi Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo ke Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi-selatan diterima langsung Kadis Pendidikan Irman Yasin Limpo, di ruang kerjanya, Kamis, 1 Februari 2018.
Kunjungan konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan guru di Bumi Lamadukkelleng, Kabupaten Wajo yang menjadi inisiatif Komisi IV DPRD Wajo.
Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Foto Bersama Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo.
Dalam kesempatan itu, None sapaan akrabnya berharap, judul dari perda itu nantinya dapat dikaji dan ditinjau kembali. "alangkah baiknya judul dirubah menjadi perda perlindungan warga sekolah,"ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Hj Husniaty HS menjelaskan, permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi-selatan Irman Yasin Limpo agar sekiranya dari segi judul dapat ditinjau kembali agar supaya dapat lebih menyeluruh, bukan hanya guru saja.
"Pak Kadis Pendidikan Sulsel meminta, perda yang kami susun ini dari segi judulnya kiranya ditinjau kembali. Yang kami buat itu, perlindungan guru, tetapi saran beliau sebaiknya dirubah menjadi perda perlindungan warga sekolah sehingga lebih menyeluruh jangan hanya guru saja,"katanya
Dirinya menambahkan, Dengan adanya perda ini, tidak akan ada lagi siswa yang melaporkan gurunya hanya karena dicubit, dijewer atau dicolek oleh gurunya. Termasuk bagi orang tua siswa sudah bisa memahami hak dan tanggung jawab seorang guru.
"Begitu juga dengan siswa akan mengerti sejauh mana hak dan kewajibannya, kita pahami bahwa guru adalah poros utama di bidang pendidikan, maka tentunya tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, sama halnya dengan siswa tidak boleh disakiti,"tutup Hj Husniaty. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
Kunjungan konsultasi Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo itu terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan guru di Bumi Lamadukkelleng, Kabupaten Wajo yang menjadi inisiatif Komisi IV DPRD Wajo.
Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Foto Bersama Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo.
Dalam kesempatan itu, None sapaan akrabnya berharap, judul dari perda itu nantinya dapat dikaji dan ditinjau kembali. "alangkah baiknya judul dirubah menjadi perda perlindungan warga sekolah,"ujarnya
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo Hj Husniaty HS menjelaskan, permintaan Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi-selatan Irman Yasin Limpo agar sekiranya dari segi judul dapat ditinjau kembali agar supaya dapat lebih menyeluruh, bukan hanya guru saja.
"Pak Kadis Pendidikan Sulsel meminta, perda yang kami susun ini dari segi judulnya kiranya ditinjau kembali. Yang kami buat itu, perlindungan guru, tetapi saran beliau sebaiknya dirubah menjadi perda perlindungan warga sekolah sehingga lebih menyeluruh jangan hanya guru saja,"katanya
Dirinya menambahkan, Dengan adanya perda ini, tidak akan ada lagi siswa yang melaporkan gurunya hanya karena dicubit, dijewer atau dicolek oleh gurunya. Termasuk bagi orang tua siswa sudah bisa memahami hak dan tanggung jawab seorang guru.
"Begitu juga dengan siswa akan mengerti sejauh mana hak dan kewajibannya, kita pahami bahwa guru adalah poros utama di bidang pendidikan, maka tentunya tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, sama halnya dengan siswa tidak boleh disakiti,"tutup Hj Husniaty. (Humas dan Protokoler DPRD Wajo)


