Iklan

Iklan

Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wabup Bone Umar-Madeng Saling Dorong Pihak Berwajib

19 Februari 2018, 4:20 PM WIB Last Updated 2018-02-19T08:20:45Z
Pendukung bapaslon Umar-Madeng saat mendatangi KPU Bone 
RAKYATSATU.COM, BONE - Meski KPU Kabupaten Bone telah menetapkan pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wabup Bone, Dr H Andi Fahsar M Padjalangi, M.Si - Drs H Ambo Dalle, MM (Tafa'dal) sebagai calon Bupati dan Wabup Bone yang akan bertarung di Pilkada Bone, 27 Juni 2018 nantinya, namun polemik Pilkada Bone masih saja ada.


Pasangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan dr H Rizalul Umar - Dr H Andi Mappamadeng Dewang (Umar-Madeng) kembali bersama puluhan pendukungnya mendatangi KPU Kabupaten Bone di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Senin (19/02).


Puluhan pendukung Umar-Madeng yang dikoordinatori oleh M Naim sempat bersitegang dan saling dorong dengan pihak berwajib. Pasalnya, pendukung Umar-Madeng tidak menerima saat dirinya dilarang memasuki halaman KPU Kabupaten Bone dan hanya diperbolehkan melalui perwakilan sebanyak 10 orang.


Andi Mappamadeng Dewang menegaskan akan membawa permasalahan yang dialaminya terkait verifikasi faktual yang dilaksanakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai merugikan bapaslon Umar-Madeng dan itu dianggap pelanggaran pidana.


"PPS membuat rekap dukungan yang tidak sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) RI dan itu pidana. Ini merupakan pelanggaran pidana dan saya akan bawa persoalan ini ke Mendagri," tegas Andi Mappamadeng.


Bahkan Andi Mappamadeng menegaskan bahwa KPU Bone tidak memiliki tanggungjawab dan lebih baik bubar saja.


Sedangkan koordinator aksi bapaslon Umar-Madeng, M Naim mengemukakan, hampir 100 persen rekap verifikasi faktual dibuat oleh PPS itu sendiri tidak menggunakan format B1 KWK hanya menggunakan formatnya sendiri yang katanya format dari kantor camat.


Ia menambahkan kalau hal itu merupakan pelanggaran berat di mana ditemukan rekap yang dibuat itu tidak sesuai jumlah data dan berkas dukungan yang sebenarnya. PPS menggunakan rekap itu sebagai dasar verifikasi faktual, akibatnya banyak dukungan bapaslon Umar-Madeng yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan jelas sangat merugikan.


"Ada fakta hukum bahwa KPU Bone tidak bekerja secara profesional dan tidak sesuai PKPU. Untuk itu agar segera tidak melanjutkan atau melakukan rekap atas hasil kerja PPS yang salah itu. Jika KPU tetap melanjutkan berarti bersekongkol dengan PPS atau besar kemungkinan KPU Bone yang mengarahkan agar PPS membuat rekap model yang tidak sesuai," tuding M Naim.


Sementara itu, Ketua KPU Bone, Aksi Hamzah menegaskan bahwa apa yang dilakukannya semuanya sudah benar dan sudah sesuai dengan prosedural dan tidak ada kesalahan.


"Apa yang kami lakukan bahwa semuanya sudah sesuai dengan prosedural dan tidak ada kesalahan. Kami akan menjawab semua tuduhan itu tetapi harus melalui jalur atau forum," tegas Aksi Hamzah.


Sedangkan Tim Kuasa Hukum Bapaslon perseorangan Umar-Madeng, Abdullah Mahir berjanji akan menggugat KPU Bone di Panwaslu Bone apabila menyatakan TMS pada bapaslon perseorangan Umar-Madeng.


"Kalau KPU Bone menyatakan TMS maka kita gugat di Panwas," ujar Abdullah Mahir.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wabup Bone Umar-Madeng Saling Dorong Pihak Berwajib
  • 0

Terkini

Iklan