RAKYATSATU.COM, SOPPENG -Spesialis pelaku kasus penipuan dan penggelapan melalui media elektronik (Sobis) diamankan Polres Soppeng, di Kabupaten Bone, Kamis (01/02).
Pelaku AQ (30) ini diketahui, bebas bersyarat dengan modus yang sama dari Polres Bone.
"Kasusnya penggelapan, pelaku sengaja melakukan berita bohong dan meminta uang kepada calon korban," kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma, Kamis (01/02).
Awal penangkapan, kata AKP Rosma, berawal dari laporan masyarakat. Dan pihaknya langsung melakukan pencaharian kepada pelaku.
"Kita terima laporan masyarakat. Setelah penangkapan, ternyata pelaku bebas bersyarat di Polres Bone dengan modus yang sama," pungkasnya.
Dari penangkapan, Polisi berhasil mengamankan 3 buah handphone dan ATM. Pelaku melanggar UU IT dengan ancaman hukuman. 6 tahun. (San)
