Iklan

Iklan

Begini Proses Pengambilan Kendaraan Di Polres Soppeng Terkait Perjudian

18 November 2016, 12:57 AM WIB Last Updated 2017-07-04T14:13:53Z
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kasus perjudian sabung ayam yang digerebek tim gabung Kepolisian Resor (Polres) Soppeng di Desa Masing, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, yang mengamankan 118 kendaraan hingga saat ini masih berada di parkiran Polsek Lilirilau, Kamis (17/11).

Kendaraan roda dua yang masih terparkir rapih di halaman polsek Lilirilau hingga saat ini pemiliknya belum datang untuk mengambil.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Ahmad Rosma saat ditemui mengatakan, kendaraan roda dua tersebut masih dibiarkan terparkir di halaman polsek, hal ini terjadi karena pemilik kendaraan tersebut, belum ada yang datang untuk mengajukan permohonan untuk pengambilan kendaraannya.

"Hingga saat ini belum ada pemilik kendaraan yang datang mengajukan permohonan untuk mengambil kendaraannya," ujar Ahmad Rosma

Mantan Kapolsek Mandai Maros ini menjelaskan, untuk mengajukan pengambilan kendaraan, pemilik harus memperlihatkan bukti kepemilikan, seperti STNK dan BPKB, jika belum memiliki BPKB bisa minta kepada pembiayaan sebagai bukti kepemilikan sementara dikredit.

"Silahkan datang ke Polres Soppeng, dengan memperlihatkan tanda bukti kepemilikan dan tidak akan dipungut biaya," katanya

Ahmad Rosma menambahkan, selain menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, pemilik kendaraan juga kita periksa terkait keberadaan kendaraannya yang ada dilokasi perjudian.

" selain kelengkapan, kita juga periksa pemilik kendaraan terkait keberadaan kendaraannya dilokasi perjudian," tambahnya (Ichsan)
Komentar

Tampilkan

  • Begini Proses Pengambilan Kendaraan Di Polres Soppeng Terkait Perjudian
  • 0

Terkini

Iklan