Iklan

Iklan

Ahok Ditetapkan Tersangka

16 November 2016, 9:03 PM WIB Last Updated 2017-07-04T14:13:53Z
RAKYATSATU.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Mabes Polri, Rabu (16/11).

Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Ahok. Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.

“Perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnomo alias Ahok sebagai tersangka. Dan laporan diterima sejak 6 Oktober lalu sebanyak 14 laporan,”ungka Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 16/11/2016.

Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

Sementara Ahok saat penetapan dirinya sebagai tersangka terlihat tenang dan tetap menerima aduan dan dukungan masyarakat di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. “Tersangka, jadi tersangka saja, yang malu itu tersangka koruptor, Ahok dipenjara karena difitnah dan dizalimi, bangga saya,”kata Ahok.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok terkait ucapannya soal surat Almaida ayat 51 di Pulau Pramuka.(**)
Komentar

Tampilkan

  • Ahok Ditetapkan Tersangka
  • 0

Terkini

Iklan