RAKYATSATU.COM, SINJAI - Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Taiyyeb A Mappasere, angkat bicara terkait penahanan dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Senin(31/10).
Saat ditemui di Rutan Kelas II B Sinjai, dia menuturkan jika sebagai aparat negara yang taat hukum maka dirinya menghormati pemangilan dirinya walau saat ini tengah sakit.
"Saya ditahan karna tetap melakukan pembayaran gaji 12 pegawai PNS yang telah menjadi narapidana dan membayarkanya sampai Agustus tahun ini," ucapnya.
Dijelaskan dia, PNS yang terpidana tersebut seharusnya sudah dipecat sesuai dengan UU 52 Tahun 2014. Namun, dirinya hingga kini belum menerima syarat keputusan pengadilan yang telah inkra.
Baca Juga : Kasus Korupsi, Sekda Sinjai Resmi Ditahan
"Sesuai aturan kami seharusnya pecat PNS itu. Tapi, kita belum mendapatkan surat keputusan pengadilan, jadi pembayaran gaji PNS itu tetap jalan," jelasnya.
Lanjut Taiyyeb, setelah meminta, pihaknya baru menerima salinan dari Tipikor pada 28 Agustus 2016 lalu yang dijadikan dasar untuk pemecatan.
"Sebelumnya itu kita tidak lakukan pemecatan karna tidak ada dasar untuk melakukan itu, jadi tidak benar kalau saya mengambil gaji pegawai," tegasnya.
Sekda Sinjai saat ini telah berada di Rutan kelas II B Sinjai, Taiyyeb A Mappasere ditahan oleh Kejari Sinjai setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak pagi hari (31/10) hingga akhirnya penyidik kejaksaan membawanya ke rutan kelas II B untuk dititip pada pukul 16.40 Wita. (Asdar)