RAKYATSATU.COM, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Taiyyeb A Mappasere, Senin (31/10).
Taiyyeb Mappasere ditahan oleh Kejari Sinjai setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton sejak Senin pagi hari (31/10) hingga akhirnya penyidik kejaksaan membawanya ke Rutan kelas II B, untuk dititip pada pukul 16.40 Wita.
Kasi intel Kejari Sinjai, Andi Parawangsah membenarkan penahanan Sekda Sinjai di Rutan Kelas II B Sinjai. Taiyyeb dijadikan tersangka atas kasus pembayaran gaji kepada PNS yang berstatus terpidana yang melanggar kasus korupsi dan sudah inkra.
Sementara Kepala Rutan Kelas II B Sinjai, Akbar Amnur saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantornya mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Sekda Sinjai setelah mendapatkan perintah oleh Kejari Sinjai.
"Iya, kita tahan karena ada perintah penahanan dari Kejari Sinjai. Tadi dibawah kesini dalam kasus tipikor pasal II dan malam ini akan menginap disini, kalau ada keluar penanguhan maka kami akan keluarkan," ucapnya.
Sementara itu, Pengamat Hukum Sinjai, Abdul Karim mengatakan penahanan Sekda diduga kuat dipolitisasi. Menurutnya, perintah penahanan oleh Kejari Sinjai dinilai terlalu tergesa-gesa, mengingat menjelang pembahasan anggaran pokok dan hal ini bisa menghambat pembahasan anggaran pemerintah Kabupaten Sinjai.
"Penahanan Sekda ini diduga kuat dipolitisasi, bagaimana tidak patut diduga kuat karena penerima gaji itu sendiri selaku penikmat dari kerugian negara tidak ditahan," ujarnya.
Untuk diketahui, Sekda Sinjai ditahan atas kasus pembayaran gaji kepada PNS yang berstatus terpidana, sedangkan Sekda Sinjai tidak mengusulkan dilakukannya pemberhentian gaji yang menimbulkan kerugian negara yang mencapai 900 juta hingga 1 miliar rupiah. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan Kajari Sinjai Sumartono memberikan perintah penahanan terhadap Sekda Sinjai. (Asdar)