Iklan

Iklan

Kelangkaan Solar di Sulawesi Selatan: Ironi Kegagalan Pelayanan Publik.

06 November 2026, 8:16 AM WIB Last Updated 2026-11-06T00:16:46Z
Oleh : Dr. H.Sulthani, S.H.,M.H.
Advokat & Dosen FH UMI, Peduli Politik dan Demokrasi.

Makassar, (06/11/2026)

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mencapai titik krusial yang menyulitkan kehidupan rakyat sehari-hari. Fenomena antrean panjang truk dan kendaraan logistik di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan sekadar pemandangan kemacetan biasa, melainkan cerminan nyata dari terhambatnya urat nadi perekonomian daerah. 

Ketika Solar langka, roda usaha berputar lambat, dan ancaman yang paling menakutkan bagi masyarakat kecil berada di depan mata: ledakan inflasi akibat lonjakan harga bahan pokok.
Secara ekonomi, Solar adalah motor penggerak sektor transportasi publik, pertanian, perikanan, dan distribusi barang. Ketika pasokan Solar tersendat, biaya operasional logistik otomatis membengkak karena waktu kerja yang terbuang demi mengantre atau terpaksa beralih ke bahan bakar nonsubsidi yang jauh lebih mahal. Hukum ekonomi memastikan bahwa setiap kenaikan biaya distribusi akan dibebankan kepada konsumen akhir. 

Akibatnya, harga pangan dan kebutuhan pokok di pasar-pasar tradisional Sulsel berpotensi meroket. Hal ini mengonfirmasi bahwa kelangkaan Solar bukan sekadar masalah teknis antrean di SPBU, melainkan pemicu utama yang langsung memukul daya beli masyarakat.

Di tengah situasi yang kian menjepit ini, sikap yang ditunjukkan oleh jajaran pemerintah—mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulsel, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota—sangat memprihatinkan. Mereka seolah melempar tanggung jawab dan tak merasa memiliki kewajiban moral maupun konstitusional untuk segera mengatasi sengkarut kelangkaan ini. Pemerintah Pusat terjebak dalam birokrasi kuota dan regulasi nasional yang kaku, sementara Pemerintah Daerah berlindung di balik alasan bahwa urusan migas adalah wewenang pusat. Sikap saling tuding dan pembiaran ini memperlihatkan ketidakpedulian yang mendalam terhadap penderitaan rakyat di daerah.


Secara konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. BBM adalah kekayaan alam yang vital. Ketika negara membiarkan kelangkaan terjadi berlarut-larut tanpa adanya solusi konkret dan respons cepat, maka esensi dari amanat konstitusi tersebut telah dicederai.


Melihat dampak karambol yang merusak sektor usaha, mengancam kestabilan harga pangan, dan menyengsarakan masyarakat, pemerintah patut dinyatakan gagal menata pemerintahan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada rakyat selaku pemilik kedaulatan tertinggi. Pelayanan publik yang prima dalam penyediaan energi strategis adalah hak mutlak rakyat, bukan komoditas politik atau fasilitas yang bisa ditunda-tunda. Jika pemerintah terus abai dan gagal mengelola tata kelola energi di Sulsel, mereka tidak hanya gagal dalam menjalankan roda birokrasi, tetapi juga telah gagal menjaga amanah kedaulatan yang dititipkan oleh rakyat.

Sehingga rakyat harus cerdas untuk tidak mempercayai rezim pemerintahan hari ini. Rakyat tidak boleh lagi memilih pemimpin yang tidak memiliki kepekaan terhadap derita rakyatnya.
Komentar

Tampilkan

  • Kelangkaan Solar di Sulawesi Selatan: Ironi Kegagalan Pelayanan Publik.
  • 0

Terkini

Iklan