Iklan

Iklan

Cegah Ketimpangan Pembangunan, Maros Libatkan Petani dari 14 Kecamatan Tentukan Prioritas Irigasi

22 Oktober 2026, 10:47 AM WIB Last Updated 2026-10-22T02:47:32Z

Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur,








RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengaktifkan kembali Komisi Irigasi sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan dan perbaikan jaringan irigasi berjalan lebih merata, transparan, serta sesuai kebutuhan petani di lapangan.


Melalui komisi tersebut, penentuan prioritas pembangunan infrastruktur pengairan tidak lagi hanya bertumpu pada pertimbangan sepihak. Pemerintah daerah akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan kelompok tani dari 14 kecamatan di Kabupaten Maros.


Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menegaskan bahwa kebijakan pembangunan irigasi harus mengedepankan pemerataan dan kebutuhan paling mendesak di setiap wilayah.


Menurutnya, mekanisme sidang Komisi Irigasi menjadi ruang untuk membahas dan menetapkan prioritas secara bersama-sama, sehingga program pembangunan tidak terpusat di wilayah tertentu saja.


Langkah ini sekaligus diharapkan menjawab keluhan masyarakat terkait ketimpangan pembangunan infrastruktur pengairan antarkecamatan.


“Jangan sampai ada yang mengeluh, kenapa Cenrana terus yang dibangun, sementara Tompobulu ditinggalkan? Di sidang Komisi Irigasi inilah kita tentukan bersama mana yang paling mendesak,” tegas Muetazim seusai memimpin rapat koordinasi di Ruang Rapat Bupati Maros, Selasa (20/10/2026).


Ia menekankan, setiap usulan pembangunan perlu dikaji berdasarkan kondisi jaringan irigasi, kebutuhan petani, serta dampaknya terhadap produktivitas pertanian.


Dengan demikian, wilayah yang membutuhkan penanganan segera dapat memperoleh perhatian sesuai skala prioritas, tanpa mengabaikan kebutuhan daerah lainnya.


Bapperida Pimpin Komisi Irigasi


Dalam struktur kepemimpinannya, Komisi Irigasi Maros dipercayakan kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Maros, Sulaeman Samad.


Penunjukan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus memastikan perencanaan pembangunan irigasi terintegrasi dengan program pembangunan daerah secara keseluruhan.


Muetazim menilai Bapperida memiliki posisi strategis untuk menyelaraskan kepentingan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), terutama instansi yang menangani pembangunan fisik dan sektor pertanian.


“Kalau Dinas PU yang pegang, fokusnya nanti hanya teknis dan fisik. Kalau Dinas Pertanian, jangan-jangan cuma urus benih. Nah, Kepala Bapperida ini bisa mengomandoi keduanya,” ujar mantan Kepala Dinas PUTRPP Maros tersebut.


Keanggotaan Komisi Irigasi melibatkan sejumlah OPD terkait, para camat, serta organisasi petani, termasuk Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) dan Gabungan P3A.


Keterlibatan organisasi petani dinilai penting karena mereka berhadapan langsung dengan persoalan distribusi air, kondisi saluran, serta kebutuhan pengairan di tingkat persawahan.


Atur Jadwal Tanam, Antisipasi Banjir dan Kekeringan


Selain merumuskan prioritas pembangunan infrastruktur, Komisi Irigasi juga memiliki peran dalam menyusun kebijakan tata tanam, mulai dari Musim Tanam I (MT1), Musim Tanam II (MT2), hingga Musim Tanam III (MT3).


Penataan jadwal tanam menjadi perhatian penting di tengah perubahan iklim dan kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi. Ketersediaan air yang tidak menentu berpotensi memengaruhi produktivitas pertanian, terutama ketika petani menghadapi ancaman banjir maupun kekeringan.


Muetazim menegaskan, penetapan jadwal tanam harus mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kondisi sumber air agar kegiatan pertanian dapat berjalan lebih optimal.


“Jadwal tanam harus cermat. Jangan sampai pas mau masuk MT1, tiba-tiba datang banjir. Wilayah pegunungan, dataran rendah, dan pesisir tentu punya karakteristik serta penanganan yang berbeda,” imbuhnya.


Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan kelompok petani diharapkan mampu menghasilkan pola tanam yang lebih adaptif terhadap kondisi cuaca dan ketersediaan air.


Maros Miliki 78 Daerah Irigasi


Sementara itu, Ketua Komisi Irigasi Maros, Sulaeman Samad, mengungkapkan bahwa sidang komisi direncanakan berlangsung secara rutin minimal dua kali dalam setahun, yakni menjelang musim hujan dan musim kemarau.


Pertemuan tersebut akan menjadi forum untuk mengevaluasi kondisi irigasi, membahas kebutuhan pengairan, serta menyusun langkah antisipasi menghadapi perubahan musim.


Berdasarkan data yang disampaikan, Kabupaten Maros memiliki 78 Daerah Irigasi (DI). Sebanyak 74 DI berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros, dua DI menjadi kewenangan pemerintah pusat, yakni DI Bantimurung dan DI Lekopancing, serta dua DI lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, yakni DI Laiya dan DI Camba Jawayya.


Dengan cakupan tersebut, keberadaan Komisi Irigasi diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi program antarpemerintahan sekaligus memastikan kebutuhan petani menjadi pertimbangan utama dalam pengelolaan sumber daya air.


Pemkab Maros menargetkan pengaktifan kembali komisi ini menjadi langkah untuk mewujudkan pembangunan irigasi yang lebih adil, terencana, dan berkelanjutan demi mendukung produktivitas pertanian serta kesejahteraan petani di seluruh wilayah Kabupaten Maros.

(Ikhlas/Ari)

Komentar

Tampilkan

  • Cegah Ketimpangan Pembangunan, Maros Libatkan Petani dari 14 Kecamatan Tentukan Prioritas Irigasi
  • 0

Terkini

Iklan