RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Aktivis sekaligus Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan, M. Taufik Hidayat, melaporkan balik seorang advokat ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Senin, 1 September 2026.
Laporan itu dibuat setelah Taufik lebih dulu dilaporkan oleh advokat tersebut ke Polrestabes Makassar. Taufik datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel didampingi tim kuasa hukum dari Divisi Bantuan Hukum Institut Hukum Indonesia (DBH IHI), yakni Achmad Syahban AL, Andi Syahrul Mubarak, dan Masdar.
Tim hukum Taufik mengatakan laporan balik tersebut merupakan langkah untuk menguji kebenaran materiil atas laporan yang sebelumnya ditujukan kepada klien mereka.
Menurut Masdar, persoalan itu berkaitan dengan aktivitas Taufik yang sebelumnya menyoroti dugaan korupsi di Kota Makassar dan melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut terdapat konten video yang diduga dibuat dan disebarkan oleh advokat tersebut dengan menyebut nama Taufik. Menurut Masdar, konten itu berpotensi menimbulkan anggapan bahwa Taufik melakukan fitnah atau penghinaan terhadap pejabat yang sebelumnya dilaporkannya ke KPK.
“Konflik hukum ini bermula dari pelaporan di Polrestabes Makassar. Kami mengambil langkah hukum ini untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya dan menguji kebenaran materiil atas laporan kepada klien kami,” kata Masdar.
Taufik menilai pelaporan balik merupakan langkah hukum yang sah. Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Sulsel masih mempelajari laporan tersebut. Polisi selanjutnya akan menentukan langkah penanganan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perselisihan hukum ini muncul setelah Taufik sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di Kota Makassar kepada KPK. Perkembangan perkara tersebut kemudian mendapat perhatian sejumlah elemen masyarakat di Sulawesi Selatan yang menyatakan dukungan kepada Taufik.
(Ikhlas/Amd)