Iklan

Iklan

Bukan Sekadar Urusan Sertifikat, Pemkab Maros dan BPN Satukan Data Pajak

01 September 2026, 7:34 PM WIB Last Updated 2026-09-01T11:34:32Z

Pemkab Maros dan BPN Integrasikan Data Pertanahan dengan Pajak Daerah





RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros dan Kantor Pertanahan Kabupaten Maros meneken nota kesepakatan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan sekaligus mengintegrasikan data pertanahan dengan pengelolaan pajak daerah.


Kesepakatan tersebut ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maros Syamsuddin K di Maros, Selasa, 1 September 2026. Kerja sama itu berlaku selama empat tahun.


Chaidir mengatakan sinergi dengan Kantor Pertanahan diperlukan untuk membangun tata kelola pertanahan yang lebih terintegrasi. Menurut dia, kerja sama tidak hanya menyasar percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah, tetapi juga pemanfaatan data pertanahan untuk memperkuat pengelolaan pajak.


“Ini menjadi langkah penting untuk membangun data pertanahan yang lebih terintegrasi. Data pertanahan yang semakin baik akan mendukung pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat pengelolaan aset dan pendapatan daerah,” kata Chaidir.


Salah satu poin dalam nota kesepakatan tersebut adalah integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Integrasi data itu diharapkan membantu pemerintah daerah memperbarui dan memperkuat basis data objek pajak.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros Ferdiansyah mengatakan keterhubungan data pertanahan dan perpajakan akan memudahkan pemerintah memperoleh informasi objek pajak secara lebih akurat.


“Dengan integrasi data NIB dan NOP, kita berharap pendataan objek pajak dapat semakin baik. Ini akan membantu Bapenda dalam melakukan pemutakhiran data sekaligus meningkatkan akurasi basis data pajak daerah,” ujar Ferdiansyah.


Selain integrasi NIB dan NOP, kerja sama tersebut mencakup percepatan sertifikasi tanah aset pemerintah daerah, integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta pengintegrasian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).


Ruang lingkup lainnya meliputi sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan tata ruang, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.


Chaidir berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepakatan, tetapi menghasilkan sistem pelayanan dan pengelolaan data yang dapat digunakan lintas instansi.


“Yang kita bangun bukan hanya kerja sama antarinstansi, tetapi sistem yang saling terhubung sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa semakin cepat, data semakin akurat dan pengelolaan aset maupun pendapatan daerah semakin optimal,” katanya. (Ikhlas/arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Bukan Sekadar Urusan Sertifikat, Pemkab Maros dan BPN Satukan Data Pajak
  • 0

Terkini

Iklan