Iklan

Iklan

Rumah Ahli Waris Ikut Dieksekusi di Rembon, Ahli Ungkap Soal AJB dan Batas Tanah

10 September 2026, 7:19 PM WIB Last Updated 2026-09-10T11:19:21Z

Gambar ilustrasi, sumber: internet 






RAKYATSATU.COM, MAKALE - Eksekusi sebuah rumah di wilayah Rembon, Kabupaten Tana Toraja, kembali dipersoalkan dalam sidang lanjutan perkara perlawanan eksekusi di Pengadilan Negeri Makale, Senin, 8 September 2026.


Perkara bernomor 92/Pdt.BTH/2026/PN Mkl itu diajukan Mesita, yang mengaku dirugikan akibat eksekusi terhadap rumah milik orang tuanya.


Dalam persidangan, pihak pelawan menghadirkan ahli kenotariatan dan hukum acara perdata, Dr. Muh. Ilham Arisaputra, S.H., M.H. Ia memberikan keterangan mengenai keabsahan akta jual beli (AJB) dan batas objek yang dapat dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.


Ilham mengatakan AJB harus ditandatangani oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi. Menurut dia, apabila terdapat pihak yang seharusnya menandatangani tetapi tidak membubuhkan tanda tangan, keabsahan akta tersebut dapat dipersoalkan.


“Akta Jual Beli harus ditandatangani para pihak. Jika ada pihak tidak ditandatangani, maka akta jual beli cacat hukum dan tidak bisa dijadikan alas hak kepemilikan atas tanah,” kata Ilham di hadapan majelis hakim.


Selain soal AJB, Ilham menyoroti pelaksanaan eksekusi terhadap rumah di Rembon. Menurut dia, eksekusi harus mengacu pada objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan.


Ia menilai persoalan muncul karena amar putusan yang menjadi dasar eksekusi tidak menyebutkan batas-batas lokasi secara rinci.


Ilham kemudian merujuk pada batas objek gugatan, khususnya bagian sebelah timur yang dalam perkara tersebut disebut sebagai tanah dan rumah milik Ambe Sumang atau Baco.


“Setelah memperhatikan batas objek gugatan, khususnya sebelah timur yang jelas dinyatakan tanah dan rumah milik Ambe Sumang (Baco), maka rumah tersebut tidak dapat dieksekusi karena bukan objek sengketa,” ujarnya.


Ia juga menyebut tanah tersebut telah memiliki sertifikat sejak 1983. Berdasarkan hal itu, Ilham berpendapat pelaksanaan eksekusi terhadap rumah tersebut dapat dikategorikan sebagai kelebihan eksekusi.


Dalam keterangannya, Ilham juga menyinggung posisi pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap objek yang dieksekusi. Ia mengatakan pihak ketiga yang dirugikan harus mendapatkan perlindungan hukum.


“Karena pelawan adalah salah satu ahli waris yang tidak digugat, maka kepentingannya wajib dilindungi dari eksekusi. Dia adalah ahli waris yang benar dan beritikad baik,” kata Ilham.


Kuasa hukum pelawan, Pither Ponda Barany, mengatakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak serta-merta menutup ruang bagi pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan terhadap objek eksekusi.


Menurut Pither, perlawanan pihak ketiga dapat menjadi ruang bagi pengadilan untuk menilai kembali pelaksanaan eksekusi terhadap objek yang dipersoalkan.


“Apalagi Terlawan I tidak pernah menguasai tanah sejak diterbitkannya Akta Jual Beli tahun 1993. Jika majelis sependapat bahwa AJB cacat karena tidak ditandatangani, maka tidak bisa jadi dasar hak milik,” ujar Pither.


Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak dan memastikan eksekusi tidak menyasar objek yang berada di luar perkara.


“Biarlah rakyat yang melihat. Semua bekerja di bawah sumpah, baik hakim, pengacara maupun saksi-saksi,” katanya.


Sidang perkara tersebut selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembacaan putusan sela terkait perlawanan eksekusi.


Hingga agenda tersebut, dalil mengenai cacatnya AJB dan dugaan kelebihan eksekusi masih merupakan argumentasi pihak pelawan dan keterangan ahli dalam persidangan. Penentuan mengenai perkara tersebut tetap berada pada kewenangan majelis hakim. (Ikhlas/Ams)


Komentar

Tampilkan

  • Rumah Ahli Waris Ikut Dieksekusi di Rembon, Ahli Ungkap Soal AJB dan Batas Tanah
  • 0

Terkini

Iklan