Iklan

Iklan

Disorot Warga, Developer BTN Dirz Residence Klarifikasi Soal Jalan, IPAL hingga Dana SBUM

16 Juli 2026, 12:49 PM WIB Last Updated 2026-07-16T04:49:49Z

Suasana konferensi pers di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (15/7/2026).

RAKYATSATU.COM, BONE
- PT Dirz Cahaya Properti akhirnya buka suara terkait berbagai tuntutan dan sorotan yang mengemuka terhadap pembangunan BTN Dirz Residence. Klarifikasi itu disampaikan melalui konferensi pers di Kantor Pemasaran Dirz Residence, Jalan Cempalagi, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (15/7/2026).


Konferensi pers tersebut dihadiri Lurah Bukaka Arifin, Direktur PT Dirz Cahaya Properti Andi Muhammad Khaidir, Kuasa Hukum perusahaan Andi Afdal Mattoddoang, SH, jajaran manajemen dan staf perusahaan, serta sejumlah wartawan.


Dalam kesempatan itu, pihak pengembang menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan BTN Dirz Residence telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dokumen perizinan yang berlaku.


Kuasa Hukum PT Dirz Cahaya Properti, Andi Afdal Mattoddoang, mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat dan para penghuni perumahan.


"Sehubungan dengan beredarnya berbagai informasi dan tuntutan terkait pembangunan BTN Dirz Residence, kami menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh masyarakat dan penghuni BTN," kata Andi Afdal.


Terkait penerangan jalan lingkungan, peningkatan jalan menggunakan paving, hingga pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU), pihak perusahaan mengaku telah mengajukan usulan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone. Saat ini, developer masih menunggu tindak lanjut sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah.


Soal fasilitas tempat ibadah, perusahaan menyebut site plan BTN Dirz Residence telah menyediakan lahan untuk pembangunan masjid. Namun, pembangunan fisiknya belum direalisasikan karena di depan kawasan perumahan telah tersedia masjid yang dapat dimanfaatkan bersama oleh warga. Meski demikian, developer mengaku tetap memberikan bantuan untuk pembangunan masjid tersebut.


Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi salah satu poin yang diklarifikasi. Perusahaan menjelaskan rencana penyediaan bak sampah komunal sempat dipertimbangkan, tetapi tidak mendapat persetujuan dari sebagian warga karena dinilai berpotensi menimbulkan bau dan mengganggu kenyamanan lingkungan. Karena itu, pengelolaan sampah dilakukan oleh masing-masing penghuni dengan penyediaan tempat sampah di rumah serta layanan pengangkutan sesuai mekanisme yang berlaku.


Menanggapi tuntutan mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), PT Dirz Cahaya Properti menegaskan sistem pengelolaan air limbah domestik di BTN Dirz Residence telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan menjadi bagian dari syarat penerbitan izin pembangunan.


"Pengelolaan limbah domestik dilakukan menggunakan sistem sanitasi yang sesuai ketentuan. Dengan demikian kewajiban developer terkait pengelolaan air limbah domestik telah dipenuhi sesuai standar yang dipersyaratkan instansi berwenang," tegas Andi Afdal.


Perusahaan juga meluruskan informasi mengenai dana Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp4 juta. Manajemen menjelaskan dana tersebut merupakan program bantuan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi syarat untuk membeli rumah subsidi.


"Dana SBUM bukan keuntungan developer, bukan dana yang diambil dari konsumen, dan bukan dana yang dapat digunakan secara bebas oleh developer. Dana tersebut disalurkan melalui bank penyalur sesuai ketentuan pemerintah," jelasnya.


Karena itu, perusahaan menegaskan anggapan bahwa developer mengambil atau menikmati dana SBUM sebesar Rp4 juta tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran program rumah subsidi.


Menutup konferensi pers, PT Dirz Cahaya Properti kembali menegaskan komitmennya menjalankan pembangunan sesuai dokumen perizinan, site plan yang telah disetujui, serta arahan instansi pemerintah yang berwenang. Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan masukan yang disampaikan berdasarkan fakta serta melalui mekanisme yang baik.


"Kami menghormati setiap aspirasi masyarakat. Kami percaya komunikasi yang terbuka, musyawarah, dan kerja sama yang baik akan menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh penghuni maupun masyarakat sekitar," tutup Andi Afdal.


Pihak developer juga mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat. [Ikhlas /Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Disorot Warga, Developer BTN Dirz Residence Klarifikasi Soal Jalan, IPAL hingga Dana SBUM
  • 0

Terkini

Iklan