
Suasana RDP di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Bone berlangsung alot
RAKYATSATU.COM, BONE - Sorotan terhadap pengelolaan dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bone yang disampaikan Organisasi Wartawan Independen Bone (WIB) mendapat respons dari Komisi II DPRD Bone. Aspirasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (9/7/2026).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Alang dan dihadiri anggota Komisi II, yakni Andi Unru Bausad, Saenal Takdir, Baktiar Malla, serta Alim Hasdin.
Dalam forum tersebut, Ketua Wartawan Independen Bone Eka Handayani yang bertindak sebagai koordinator penyampai aspirasi mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat terkait persoalan CSR di Bone. Langkah itu dilakukan setelah mengalami kebuntuan dalam memperoleh informasi di lapangan.
Eka menilai akses informasi mengenai pengelolaan dana CSR di Kabupaten Bone selama ini masih tertutup sehingga menyulitkan media menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"Kami selaku pihak yang berkewajiban menyampaikan informasi ke masyarakat mengalami kendala setiap kali teman-teman kami dari Wartawan Independen Bone beberapa kali melakukan konfirmasi ke Dinas PTSP terkait dana CSR. Begitu pula lembaga dan instansi terkait ternyata mereka juga tidak punya data tentang CSR sehingga di situ memunculkan tanda tanya ke publik bahwa CSR itu di Bone seperti apa. Padahal sudah dijelaskan setiap perusahaan wajib memberikan CSR dari laba mereka setiap tahun," ujar Eka.
Eka juga mengingatkan bahwa pelaksanaan CSR di Bone seharusnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Namun hingga kini, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana belum diterbitkan. Menurutnya, Perbup diperlukan agar mekanisme pengelolaan, penyaluran, hingga pengawasan dana CSR berjalan lebih tertib, terukur, dan akuntabel.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Idris Alang mengapresiasi langkah yang dilakukan WIB sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Menurutnya, upaya tersebut bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat.
"Kami tentu berterima kasih kepada Eka dengan niat baiknya bagaimana membantu memberikan transparansi tentang CSR, bukan mencari kesalahan tapi untuk membantu pemerintah daerah membuka bagaimana menyampaikan hal tersebut. Namun ini menjadi persoalan karena masih ada yang tertutup, padahal seharusnya terbuka," tegas Andi Idris Alang.
Ia menambahkan, Perda Nomor 2 Tahun 2019 telah mengatur bentuk kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan CSR sehingga dana tersebut semestinya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mendukung program pemerintah daerah.
Karena itu, Andi Idris Alang menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Bone segera membentuk tim untuk menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan CSR.
Dari hasil pembahasan RDP, Komisi II DPRD Bone mengeluarkan dua rekomendasi. Pertama, mendesak pembentukan tim khusus yang bertugas melakukan pendataan menyeluruh serta pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan CSR seluruh perusahaan di Kabupaten Bone. Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Bone segera menyelesaikan dan menerbitkan Peraturan Bupati sebagai turunan dari Perda Nomor 2 Tahun 2019.
Sebelum RDP digelar, Sekretariat DPRD Bone telah mengirimkan undangan kepada seluruh instansi terkait dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bone, mulai dari sektor perbankan, pabrik gula, hingga dealer kendaraan bermotor. Namun, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menghadiri rapat tersebut, termasuk Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bone. [Ikhlas /Sugi]