Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.,
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR — Praktisi hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., mengingatkan insan pers agar tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terutama dalam menghormati hak privasi narasumber.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulthani menanggapi polemik yang muncul setelah seorang wartawan menyampaikan keterangan di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa mengenai kunjungan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ke sebuah klinik kecantikan di Makassar.
"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap hak privasi narasumber. Kode Etik Jurnalistik juga mengharuskan wartawan menghormati kehidupan pribadi seseorang sepanjang tidak berkaitan dengan kepentingan publik," kata Sulthani, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, wartawan tidak boleh menarik kesimpulan sendiri terhadap objek liputan tanpa didukung fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai proses peliputan seharusnya dilakukan dengan mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan.
Sulthani berpendapat, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pernyataan, maka persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan frasa "perawatan selangkangan" berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila tidak didukung bukti yang memadai. Menurutnya, hal itu dapat dinilai sebagai dugaan penghinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Selain itu, Sulthani menilai setiap keterangan yang disampaikan di hadapan forum resmi, termasuk Pansus DPRD, harus dapat dipertanggungjawabkan.
"Idealnya, jika seorang wartawan mengetahui adanya informasi tertentu, maka informasi tersebut diverifikasi terlebih dahulu dengan meminta konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan agar pemberitaan tetap berimbang," ujarnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang memberikan keterangan di hadapan Pansus bukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik, maka tanggung jawab atas pernyataan tersebut melekat secara pribadi.
Karena itu, menurut Sulthani, apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, organisasi pers melalui mekanisme dewan kehormatan dapat melakukan klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pernyataan seorang wartawan bernama Zainal Abidin yang disampaikan dalam forum Pansus DPRD Gowa menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Dalam keterangannya, ia menyampaikan hasil investigasi terkait kunjungan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, ke sebuah klinik kecantikan di Jalan Hertasning, Makassar, termasuk penggunaan frasa "perawatan selangkangan".
Belakangan, Husniah Talenrang diketahui telah melaporkan Zainal Abidin dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa kepada pihak kepolisian. Hingga berita ini disusun, proses hukum masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Ikhlas/ Amd)