RAKYATSATU.COM, BONE - Wartawan Independen Bone (WIB) resmi mengajukan permohonan penyelenggaraan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas belum maksimalnya penerapan serta rendahnya transparansi pengelolaan dana dan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR) di Kabupaten Bone.
Permohonan itu disampaikan melalui surat bernomor 032/WIB-PRDPU/BONE/VI/2026. Ketua WIB, Eka Handayani, S.Sos., S.H., menegaskan bahwa meski Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR telah diterbitkan, pelaksanaannya di lapangan dinilai masih jauh dari harapan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah minimnya keterbukaan dan akses publik terhadap data, perencanaan, hingga realisasi penggunaan dana CSR oleh pemerintah.
"Kami memandang perlu adanya forum resmi untuk membahas implementasi Peraturan Daerah tentang CSR, mengingat selama ini pengelolaannya belum transparan dan tertutup, sehingga manfaatnya belum dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat," tegas Eka, Selasa (9/6/2026).
Menurut hasil pantauan organisasi profesi wartawan tersebut, masyarakat masih kesulitan memperoleh informasi yang jelas terkait penyaluran dana CSR, pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat, hingga dampak serta laporan pertanggungjawabannya. Kondisi itu dinilai memunculkan kecurigaan bahwa potensi besar dana CSR belum diselaraskan dengan kebutuhan prioritas pembangunan daerah.
Untuk membahas persoalan tersebut, WIB meminta Pimpinan DPRD Kabupaten Bone segera menjadwalkan RDPU dan menghadirkan seluruh pihak terkait agar proses pengelolaan CSR dapat dibahas secara terbuka. Pihak yang diminta hadir meliputi Pemerintah Kabupaten Bone, OPD yang membidangi investasi, perizinan dan pembangunan, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Bone, akademisi dan pakar hukum, serta organisasi masyarakat sipil, media dan unsur masyarakat lainnya.
Dalam forum tersebut, WIB meminta pembahasan dilakukan secara komprehensif dan mendalam, khususnya terkait evaluasi pelaksanaan Perda CSR, mekanisme perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan program, keterbukaan data penggunaan CSR, kesesuaian program dengan prioritas pembangunan daerah, peran pengawasan DPRD, hingga berbagai kendala dan solusi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan CSR.
WIB menegaskan bahwa RDPU yang diusulkan bukan sekadar forum diskusi, melainkan langkah awal untuk mendorong pertanggungjawaban seluruh pihak terkait pengelolaan CSR. Organisasi tersebut berharap rekomendasi yang dihasilkan nantinya mampu mengakhiri praktik pengelolaan yang tertutup, meningkatkan akuntabilitas pemerintah, serta mendorong dunia usaha agar kontribusinya lebih terarah, terukur, dan dirasakan manfaatnya secara merata oleh masyarakat Kabupaten Bone. (Sugi)
