RAKYATSATU.COM, SINJAI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali mencatat prestasi membanggakan dengan menempati posisi pertama dalam tindak lanjut hasil rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Persentase capaian tindak lanjut Pemkab Sinjai kini mencapai 93,14 persen, meningkat dari sebelumnya 91,99 persen.
Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sinjai atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini menjadi hasil dari kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK.
Capaian tersebut disebut menjadi indikator keseriusan Pemkab Sinjai dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya pada aspek pengelolaan keuangan daerah. Peningkatan ini juga mencerminkan komitmen kuat terhadap akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
“Saya sangat mengapresiasi jajaran pemerintah daerah yang telah bekerja maksimal sehingga Sinjai bisa berada di posisi pertama. Ini bukti nyata bahwa kita serius menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK,” kata Ratnawati.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sinjai, Agung Budi Prayogo, menilai capaian ini menjadi bukti konkret kesungguhan pemerintah daerah dalam merespons temuan hasil pemeriksaan BPK.
Menurut Agung, tindak lanjut yang optimal terhadap rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dan bertanggung jawab.
“Hasil ini menunjukkan komitmen kuat Pemkab Sinjai untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah berjalan optimal,” ujarnya.
Pencapaian tersebut sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Sinjai sebagai salah satu daerah yang konsisten menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Sulawesi Selatan.
Capaian itu juga menjadikan Sinjai sebagai salah satu daerah yang dinilai mampu menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam hal tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
Adapun sejumlah rekomendasi BPK yang telah ditindaklanjuti mencakup berbagai aspek strategis dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan.
Salah satunya adalah rekomendasi terkait pengembalian atau penyetoran ke kas negara maupun kas daerah atas kelebihan pembayaran belanja serta kekurangan penerimaan.
Selain itu, terdapat pula rekomendasi mengenai penyusunan, perbaikan, dan implementasi kebijakan maupun standar operasional prosedur (SOP) di sejumlah perangkat daerah.
Pemkab Sinjai juga melakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi perbaikan tata kelola aset tetap agar pengelolaannya lebih tertib dan akuntabel.
Aspek lainnya yang turut menjadi perhatian ialah peningkatan sistem pengendalian internal serta pengawasan terhadap berbagai aktivitas entitas pemerintahan.
Dengan capaian ini, Pemkab Sinjai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. [Ikhlas /Sudirman]
