RAKYATSATU.COM, MAROS - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 20 temuan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Maros.
Dari sejumlah temuan tersebut, dua yang menjadi perhatian utama adalah pembayaran honorarium aparatur sipil negara (ASN) yang melebihi standar serta pengelolaan belanja Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dinilai belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Temuan itu disampaikan BPK bersamaan dengan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Maros di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa, 2 Juni 2026.
Selain mencatat 20 temuan, BPK juga memberikan 65 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pemerintah daerah. Salah satunya meminta pemerintah menetapkan kebijakan pemberian honorarium dengan mengacu pada standar harga satuan regional.
BPK juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkuat pembinaan, pengawasan, serta pengendalian pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana BOSP di seluruh satuan pendidikan.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengakui terdapat pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan sehingga harus dikembalikan.
“Misalnya standarnya Rp800 ribu tetapi dibayarkan Rp1,5 juta, akhirnya dilakukan pengembalian,” kata Chaidir.
Menurut dia, total pengembalian atas temuan tersebut mencapai sekitar Rp120 juta. Ia menegaskan sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Sebenarnya sudah ada beberapa yang kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Chaidir mengatakan pemerintah daerah juga telah melakukan pembenahan terkait pengelolaan Dana BOSP. Salah satunya dengan mengumpulkan seluruh bendahara BOS untuk memperkuat pemahaman terhadap aturan pengelolaan anggaran.
“Semua bendahara BOS sudah kita kumpulkan. Semoga tidak terjadi lagi persoalan dana BOSP tersebut,” katanya.
Kepala Inspektorat Maros, Takdir, menjelaskan besarnya nilai temuan Dana BOSP dipengaruhi banyaknya jumlah sekolah yang menjadi objek pemeriksaan.
“Karena jumlah sekolahnya sekitar 400, sehingga jika diakumulasi jumlahnya cukup besar. Ada yang mengembalikan Rp200 ribu, ada juga Rp300 ribu,” ujarnya.
Meski demikian, Takdir menilai pembayaran honorarium selama ini telah mengacu pada Peraturan Bupati. Namun, menurut dia, terdapat perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan BPK dalam menafsirkan ketentuan tersebut.
“Sebenarnya sudah sesuai dengan Perbup kita,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa, menilai temuan BPK harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar tata kelola anggaran lebih baik.
“Mungkin ini ada terjadi kelalaian karena ada temuannya BPK terkait pengelolaannya,” ujarnya.
Ia meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti untuk mencegah terulangnya persoalan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
“Semoga tata kelolanya lebih baik lagi dan tidak terjadi lagi mismanajemen pengelolaan Dana BOS,” kata Gemilang. (Ikhlas/arul)