RAKYATSATU.COM, ASAHAN - Unit Reserse Kriminal Polsek BP Mandoge mengungkap dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun VIII Desa Suka Makmur, Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut wilayah itu kerap menjadi lokasi transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi, petugas akhirnya menangkap seorang pria berinisial NM, 40 tahun, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Dalam penggeledahan terhadap tersangka dan kendaraan yang digunakannya, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,83 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, NM mengakui barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Polisi juga masih menelusuri asal-usul narkotika tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok yang diduga berada di atas tersangka.
Saat ini, NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi memerangi peredaran narkoba. Bersama-sama kita wujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari bahaya narkotika,” kata Revi, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut dia, kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Asahan. (Ikhlas/Doni)