Fakta Mengerikan Terkuak di Sidang Etik Polri
Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) mengungkap detail mengerikan di balik tewasnya Bripda Dirja Pratama. Pelaku, Bripda Pirman, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Putusan itu dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy. Sejumlah fakta baru terungkap. Pengakuan awal pelaku ternyata berbeda jauh dari hasil persidangan.
Pengakuan Berubah, Pukulan Ternyata Berulang Kali
Awalnya, Bripda Pirman mengaku hanya memukul korban satu kali di perut dan satu kali di wajah. Namun dalam fakta persidangan, keterangan tersebut tidak sesuai dengan hasil visum.
Ditemukan beberapa bekas luka memar dan luka robek di tubuh korban. Luka-luka itu dinilai tidak mungkin disebabkan oleh satu atau dua pukulan saja. Fakta tersebut diperoleh setelah bukti medis disesuaikan dengan keterangan saksi.
Pengakuan awal telah dibantah oleh temuan forensik. Tindakan kekerasan dipastikan terjadi berulang kali.
Kekerasan Sadis dengan “Sikap Roket”
Fakta paling mengerikan muncul saat sidang mendalami metode penganiayaan. Korban disebut dipaksa melakukan “sikap roket”, yakni posisi tubuh terbalik dengan kaki di atas.
Dalam kondisi terbalik itulah korban dipukul berkali-kali. Posisi tersebut membuat dampak pukulan menjadi fatal. Akibatnya, korban akhirnya terjatuh dan mengalami kondisi kritis.
Metode kekerasan ini awalnya tidak diakui. Namun dalam proses persidangan, fakta tersebut terungkap melalui keterangan saksi dan pemeriksaan lanjutan.
Tindakan itu dinilai sebagai bentuk perbuatan tercela dan melampaui batas pembinaan.
Bukan Korban Tunggal
Sidang juga mengungkap bahwa Bripda Dirja bukan satu-satunya korban. Beberapa junior lain pernah mengalami perlakuan serupa.
Hal ini diakui oleh terduga pelanggar. Sebagai bintara pembina, ia berdalih tengah melakukan pembinaan. Namun kekerasan dinilai telah dilakukan secara berlebihan dan tidak proporsional.
Budaya kekerasan internal menjadi sorotan dalam persidangan. Fakta ini memicu pertanyaan serius mengenai pengawasan dan sistem pembinaan di lingkungan barak.
Resmi Dipecat dan Terancam Pidana
Berdasarkan fakta persidangan, Komisi memutuskan Bripda Pirman melanggar Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberhentian tidak dengan hormat. Ia juga dinyatakan melanggar Pasal 5, 8, dan 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sanksi etik telah dijatuhkan. Statusnya sebagai anggota Polri dicabut secara tidak hormat.
Selain sanksi administratif, proses pidana juga sedang berjalan. Tindakan penganiayaan yang menghilangkan nyawa akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sorotan Publik terhadap Budaya Kekerasan
Kasus ini kembali membuka perdebatan mengenai praktik kekerasan dalam pembinaan internal. Publik mempertanyakan mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap anggota junior.
Sidang etik telah selesai digelar. Putusan telah dijatuhkan. Namun dampaknya terhadap institusi diperkirakan masih akan panjang.
Kematian Bripda Dirja Pratama menjadi pengingat keras bahwa kekerasan, dalam bentuk apa pun, tidak bisa ditoleransi. (Ikhlas)
