Dinas Kesehatan memeriksa 43 sampel makanan dan jajanan yang beredar di sejumlah pasar tradisional
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Kesehatan memeriksa 43 sampel makanan dan jajanan yang beredar di sejumlah pasar tradisional. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tidak ada kandungan zat berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maros, dr. Yunus, mengatakan hingga Selasa, 4 Maret 2026, sebanyak 24 sampel telah selesai diuji. Hasilnya, seluruh sampel tersebut dinyatakan negatif dari kandungan bahan berbahaya.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah memeriksa 24 sampel dari total 43 sampel yang diambil, dan hasilnya negatif. Artinya tidak ditemukan kandungan yang membahayakan,” ujar Yunus, Selasa, 4 Maret 2026.
Sampel yang diperiksa meliputi berbagai jenis makanan, antara lain cendol, bakso, ikan segar, ikan kering, serta aneka jajanan pasar. Pemeriksaan difokuskan pada kandungan formalin, boraks, dan rodamin B—zat yang kerap disalahgunakan sebagai pengawet dan pewarna makanan.
“Ini yang kita waspadai karena sangat berbahaya bagi kesehatan, baik dari sisi pewarna maupun pengawet,” kata dia.
Menurut Yunus, pengawasan tidak hanya dilakukan di pasar induk atau pasar tramo. Dinas Kesehatan juga melibatkan 14 puskesmas di seluruh kecamatan untuk melakukan pemeriksaan serupa di pasar-pasar wilayah masing-masing.
“Jadi bukan hanya di pasar induk, tetapi seluruh pasar tetap diperiksa oleh tim puskesmas. Ini langkah preventif agar peredaran makanan tetap aman,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai salah satu penjual cendol yang disebut menggunakan kapur dalam proses produksi, Yunus menegaskan penggunaan bahan tersebut masih dalam batas normal dan tidak membahayakan berdasarkan hasil uji laboratorium.
“Kalau masih dalam batas normal tentu tidak masalah. Makanya kita lakukan pemeriksaan dan hasilnya negatif, artinya tidak membahayakan,” katanya.
Ia menambahkan, jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran, Dinas Kesehatan akan melakukan pembinaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk tindak lanjut. Selain sanksi administratif, pelanggaran juga berpotensi menimbulkan sanksi sosial dari masyarakat.
“Setiap tahun kita rutin melakukan pemeriksaan. Ini langkah pencegahan agar para penjual semakin profesional dan menjaga kualitas dagangannya,” ujar Yunus. (Ikhlas/Arul)