Iklan

Iklan

Sekolah Mulai Pukul 08.00 Selama Ramadan, Disdik Maros Terbitkan Aturan Turunan

14 Februari 2026, 1:49 PM WIB Last Updated 2026-02-14T05:49:59Z

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Asri Rajab,



RAKYATSATU.COM, MAROS — Pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang penyesuaian jadwal belajar dan libur sekolah selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Edaran bernomor 400.1/8s7/SJ itu diteken oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri.


Kebijakan tersebut mengatur teknis penyesuaian kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik di seluruh Indonesia selama bulan suci. Pemerintah menekankan pentingnya keseragaman regulasi di daerah agar transisi kegiatan akademik tetap berjalan kondusif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah.


Menindaklanjuti edaran itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maros menerbitkan surat turunan bernomor 400.3.1/1218/DISDIKBUD. Aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan di Maros dalam menyusun agenda kegiatan sekolah periode Februari–Maret 2026.


Berdasarkan edaran tersebut, siswa di Maros dijadwalkan mulai libur pada 16–22 Februari 2026. Masa jeda itu dimaksudkan memberi kesempatan keluarga mempersiapkan diri menyambut Ramadan sebelum kegiatan khusus dimulai di sekolah.


Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Asri Rajab, mengatakan kebijakan itu merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi pemerintah pusat. “Kami mengikuti edaran tiga menteri dalam rangka melaksanakan kegiatan belajar mengajar di bulan Ramadan. Dinas Pendidikan membuat surat edaran untuk memperjelas ketentuan tersebut bagi sekolah-sekolah di Maros,” ujarnya, Sabtu, 14 Februari 2026.


Setelah masa libur awal, siswa akan mengikuti program Pesantren Kilat Keagamaan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Kegiatan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan kurikulum yang disesuaikan.


Selama Ramadan, jam operasional sekolah dipersingkat. Kegiatan belajar dimulai pukul 08.00 dan berakhir pukul 12.00 WITA. “Dengan pengaturan ini, siswa memiliki waktu lebih banyak untuk beristirahat dan menjalankan ibadah di rumah bersama keluarga,” kata Asri.


Rangkaian kegiatan khusus Ramadan itu akan berakhir pertengahan Maret. Siswa kembali memasuki masa libur mulai 14 Maret 2026.


Pemerintah Kabupaten Maros berharap pengaturan jadwal tersebut tidak hanya menjaga ritme pembelajaran, tetapi juga memperkuat pendidikan karakter religius di tengah suasana Ramadan. (Ikhlas/arul) 

Komentar

Tampilkan

  • Sekolah Mulai Pukul 08.00 Selama Ramadan, Disdik Maros Terbitkan Aturan Turunan
  • 0

Terkini

Iklan