RAKYATSATU.COM, BONE — Aliansi Media dan Wartawan Indonesia (AMWI) Kabupaten Bone membantah tudingan adanya pemaksaan terhadap kepala sekolah untuk mengikuti Seminar Literasi Media Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Tuduhan tersebut dimuat dalam sebuah tulisan opini di salah satu media online yang menuding Kepala Dinas Pendidikan Bone menjadikan kepala sekolah sebagai “ATM”.
Ketua AMWI Bone, Dedi Hamzah, menilai tulisan tersebut menyesatkan, tendensius, dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik. Menurut dia, tulisan itu bukan berita, melainkan opini sepihak yang menyerang institusi dan personal tanpa proses konfirmasi.
“Tidak ada konfirmasi dan verifikasi. Ini melanggar prinsip dasar jurnalistik: akurasi, keberimbangan, dan cek dan ricek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Dedi di Aula Lamellong, Kantor Dinas Pendidikan Bone, Minggu, 8 Februari 2026.
Dedi menjelaskan, pelaksanaan Seminar Literasi Media HPN 2026 sepenuhnya merupakan kegiatan organisasi AMWI. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Nomor 896/365/DP yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan pada 23 Januari 2026.
“Dalam rekomendasi itu secara tegas disebutkan keikutsertaan bersifat sukarela dan tidak ada unsur pemaksaan,” ujar Dedi.
Ia juga membantah adanya dugaan pemerasan melalui biaya registrasi peserta. Menurut dia, biaya tersebut bersifat wajar dan tidak mengikat karena seminar bukan program dinas, melainkan kegiatan organisasi profesi.
“Biaya registrasi digunakan untuk fasilitas peserta, mulai dari materi peningkatan kompetensi, sertifikat seminar yang dapat digunakan sebagai poin kredit guru, hingga konsumsi. Tidak ada paksaan,” kata Dedi.
AMWI Bone, lanjut Dedi, telah menghubungi penulis dan pemilik media yang memuat opini tersebut untuk meminta klarifikasi dan pemuatan hak jawab. AMWI memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam.
“Jika hak jawab tidak dimuat, kami akan menempuh jalur Dewan Pers dan proses hukum. Ini sudah mengarah pada pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Edy Saputra Syam, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan bentuk pembohongan publik.
Menurut Edy, seminar literasi media justru penting bagi kepala sekolah di tengah maraknya hoaks dan informasi yang tidak berimbang. “Tidak semua yang mengaku wartawan memahami kode etik jurnalistik. Karena itu literasi media menjadi kebutuhan,” kata Edy saat membuka seminar.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan membekali kepala sekolah agar lebih kritis dalam menyaring informasi serta mampu melindungi lingkungan sekolah dari dampak informasi menyesatkan. (Ikhlas/Sugi)