RAKYATSATU.COM, SINJAI — Sengketa tanah di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Monitoring Penegakan Independen (LSM KMPI) menilai pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinjai keliru obyek dan berpotensi menyesatkan putusan.
Perkara perdata tersebut diajukan Haniah dan kawan-kawan sebagai penggugat melawan Muhyyang dan kawan-kawan selaku tergugat. Sidang kini memasuki tahap pemeriksaan setempat, yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Suci Astri Pramawati.
Objek sengketa dalam gugatan tercatat berdasarkan PBB SPPT NOP 73.07.040.006.015.145.0 (Blok 145) dan NOP 73.07.040.006.015.0118.0 (Blok 118) dengan luas total 1.652 meter persegi. Namun, saat PS yang digelar Senin, 26 Januari 2026, majelis hakim disebut justru melakukan pemeriksaan di lokasi berbeda, yakni Blok 122.
“Lokasi yang diperiksa tidak termasuk dalam obyek gugatan. Itu sama sekali di luar obyek yang disengketakan,” kata Muhammad Amsul Sultan A. Mappasara, kuasa hukum pendamping tergugat sekaligus perwakilan LSM KMPI, dalam keterangan tertulis yang diterima Rakyatsatu.com.
Amsul menilai langkah majelis hakim tersebut berindikasi tidak netral dan berpotensi melahirkan putusan keliru. Ia menduga pemeriksaan dilakukan di obyek yang salah untuk menghindari pemeriksaan tanah sesuai Blok 145 dan Blok 118.
“Akibatnya bisa fatal. Ini berpotensi melahirkan putusan sesat dan merugikan pihak tergugat,” ujar Amsul.
Atas dasar itu, LSM KMPI mendesak Ketua Pengadilan Negeri Sinjai mengganti Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara tersebut. Mereka memberi tenggat waktu 3 x 24 jam untuk mengambil langkah pergantian.
Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, LSM KMPI menyatakan akan membentuk Forum Pencari Keadilan serta menggalang dukungan aktivis, lembaga bantuan hukum, hingga pakar hukum nasional guna melakukan perlawanan hukum di dalam maupun di luar pengadilan.
LSM KMPI juga meminta Ketua Kamar Pengawasan Hakim Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI memantau serta mengevaluasi kinerja pimpinan majelis hakim dalam perkara ini. Selain itu, mereka mendesak Komisi III DPR RI mengagendakan rapat dengar pendapat umum.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Majelis Hakim Suci Astri Pramawati belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi. (Ikhlas/amd)