Iklan

Iklan

Skema Mirip Ponzi, Kasus Dana Syariah Indonesia Resmi Naik Penyidikan

16 Januari 2026, 10:18 PM WIB Last Updated 2026-01-16T14:18:15Z
Komisi III DPR saat dengar pendapat kasus PT Dana Syariah Indonesia 



RAKYATSATU.COM, JAKARTA — Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum terkait kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada Kamis, 15 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri Bareskrim Polri, PPATK, LPSK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perwakilan Paguyuban Lender DSI.


Rapat yang disiarkan secara terbuka itu bertujuan menyerap aspirasi korban serta membahas langkah penegakan hukum dan pemulihan kerugian. Dalam forum tersebut, Bareskrim Polri menyatakan perkara DSI telah resmi naik ke tahap penyidikan.


Penyidik menemukan sejumlah fakta awal, antara lain 99 dari 100 proyek pendanaan terindikasi fiktif. Pola operasional DSI disebut menyerupai skema Ponzi, dengan dana investor tidak disalurkan kepada peminjam, melainkan dialihkan ke perusahaan dan individu yang terafiliasi. Dalam sejumlah proyek, nama borrower digunakan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.


Berdasarkan analisis data keuangan periode 2021–2025, DSI menghimpun dana masyarakat sekitar Rp7,478 triliun. Sekitar Rp6,2 triliun telah dikembalikan, sementara dana yang belum dikembalikan mencapai sekitar Rp1,2 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp167 miliar untuk biaya operasional, Rp796 miliar yang dialihkan ke perusahaan terafiliasi, dan Rp218 miliar ke individu terafiliasi.


Saat ini, aparat telah menghentikan 33 rekening, termasuk rekening terafiliasi. Namun saldo yang tersisa hanya sekitar Rp4 miliar.


Bareskrim menyatakan akan melakukan pelacakan aset secara maksimal serta memperkuat koordinasi lintas lembaga, antara lain dengan PPATK, LPSK, ATR/BPN, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Pajak. Langkah restitusi kerugian korban akan diupayakan dengan mengacu pada ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


Komisi III DPR RI menegaskan pengembalian dana korban harus menjadi prioritas utama. Komisi juga mendesak langkah cepat untuk mencegah pengalihan aset, meminta pencekalan terhadap pihak-pihak terkait, serta menuntut penerapan hukuman maksimal kepada para pelaku.


Dalam rapat tersebut, Komisi III melayangkan kritik keras kepada OJK dan meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan. Kasus DSI dinilai merusak kepercayaan publik terhadap ekosistem ekonomi dan keuangan syariah nasional.


DSI sebelumnya dikenal sebagai platform pendanaan syariah yang berizin dan diawasi OJK, mengklaim sesuai fatwa DSN MUI, memiliki agunan hingga 125 persen, tingkat keberhasilan pendanaan 99,82 persen, serta laporan keuangan 2024 dengan opini wajar tanpa pengecualian. Perusahaan juga tercatat memiliki berbagai sertifikasi, penghargaan, dan promosi publik berskala nasional.


Kasus ini menimpa masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pensiunan, korban pemutusan hubungan kerja, dan kelompok rentan. Sedikitnya dua korban dilaporkan meninggal dunia karena tidak mampu membiayai pengobatan, sementara dana mereka tertahan di DSI. Komisi III menilai perkara ini bukan hanya persoalan kerugian finansial, tetapi telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang serius. (Ikhlas) 
Komentar

Tampilkan

  • Skema Mirip Ponzi, Kasus Dana Syariah Indonesia Resmi Naik Penyidikan
  • 0

Terkini

Iklan