Iklan

Iklan

Pemkot Makassar Gas Pembebasan Lahan Jembatan Barombong, Ini Jadwal Lengkapnya

17 Januari 2026, 1:45 PM WIB Last Updated 2026-01-17T05:45:40Z
Walikota Makassar saat meninjau Pembasan Lahan Jembatan Barombong




RAKYATSATU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menargetkan proses pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan kembar Barombong rampung pada Juni 2026. Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi atas kemacetan kronis di wilayah barat dan selatan Kota Makassar.


Jembatan baru akan dibangun di sisi kanan Jembatan Barombong yang ada, di ruas Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate. Infrastruktur tersebut akan menghubungkan Makassar dengan Galesong, Kabupaten Takalar, sekaligus menjadi akses utama menuju kawasan selatan Sulawesi Selatan.


Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan tahapan pembebasan lahan telah memasuki fase administrasi dan penilaian. Tim appraisal telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan perundang-undangan.


“Proses pembebasan lahan kami targetkan berlangsung dari Januari hingga Juni 2026,” kata Sri, Sabtu (17/1/2026).


Ia menjelaskan, pembebasan lahan menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Makassar sebelum aset diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Balai jalan dan jembatan. Pembagian kewenangan ini dinilai krusial untuk menghindari persoalan hukum dan sosial di kemudian hari.


Pemprov Sulawesi Selatan akan menangani perencanaan pembangunan fisik jembatan, sementara pelaksanaan konstruksi dilakukan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) menggunakan anggaran APBN. Proyek ini juga melibatkan pihak pengembang GMTD karena sebagian trase berada di sekitar lahan pengembang dan warga.


Menurut Sri, pengadaan tanah telah disusun dalam tahapan yang terstruktur. Pada Desember 2025, Pemkot Makassar melakukan peninjauan lokasi dan penganggaran awal. Tahap perencanaan dilaksanakan Januari–Februari 2026, disusul tahap persiapan pada Maret–April, pelaksanaan pada Mei, dan penyerahan lahan pada Juni 2026.


“Kami berharap pada Juni seluruh dokumen legalitas tanah sudah selesai dan status kepemilikan resmi atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.


Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, lahan yang terdampak menyusut dari lima bidang menjadi tiga bidang tanah, terdiri atas dua bidang dengan bangunan rumah warga dan satu bidang lahan kosong. Total luas lahan berada di bawah lima hektare sehingga skema yang digunakan adalah pengadaan langsung sesuai PP Nomor 19 Tahun 2021.


Nilai pembebasan lahan belum diumumkan. Namun, Sri menyebutkan berdasarkan penilaian tim appraisal independen, nilainya berkisar miliaran rupiah. Penentuan nilai dilakukan setelah peninjauan bersama Dinas Pekerjaan Umum, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta mengacu pada desain dan studi kelayakan jembatan.


Sri menambahkan, komunikasi dengan warga telah dilakukan sejak awal dan mendapat respons positif karena proyek ini untuk kepentingan umum. Pemkot Makassar juga melibatkan aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, sebagai langkah mitigasi risiko.


“Penentuan nilai ganti rugi bukan dari internal kami, tetapi oleh tim appraisal. Tetap ada ruang negosiasi dengan pihak yang berhak,” kata Sri.


Ia berharap setelah pembebasan lahan rampung, pemerintah provinsi dan BBPJN segera mempercepat pembangunan fisik jembatan. Termasuk realisasi hibah lahan pendukung dari pihak GMTD.


“Pemkot Makassar telah berkomitmen menyelesaikan kewenangannya pada 2026 agar pembangunan jembatan baru Barombong segera terwujud,” ujarnya. (Ikhlas/azhar)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkot Makassar Gas Pembebasan Lahan Jembatan Barombong, Ini Jadwal Lengkapnya
  • 0

Terkini

Iklan