Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin
RAKYATSATU.COM, Jakarta— Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5.872.189.200.000 guna memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa pengajuan ABT tersebut difokuskan untuk membayar tunjangan bagi guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) serta Sertifikasi Dosen (Serdos) Kemenag tahun 2025.
Menurutnya, usulan ABT diperlukan karena proses PPG dan Serdos tahun 2025 baru rampung pada Desember 2025, sementara batas akhir pengusulan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah ditetapkan pada Oktober 2025.
Akibatnya, kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos 2025 belum tercantum dalam pagu anggaran awal 2026.
“Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun telah disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dan telah mendapatkan persetujuan,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen penuh untuk memastikan hak guru dan dosen binaannya terpenuhi tepat waktu.
Saat ini, proses pengajuan ABT tengah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kemenag. Setelah tahap tersebut selesai, usulan akan diajukan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
“Jika sudah disetujui Kementerian Keuangan, maka proses pencairan tunjangan profesi guru dan dosen akan segera dilakukan,” jelasnya.
Kemenag menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilaksanakan sekitar Maret 2026, dengan pembayaran tetap dihitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, dengan tetap terhitung mulai Januari 2026,” kata Kamaruddin.
Ia juga menambahkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD telah dilakukan secara rinci dan akurat, berdasarkan data nama dan alamat penerima, serta mencakup seluruh kategori guru dan dosen, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dan Ditjen Bimas Agama lainnya telah melakukan penghitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan Serdos tahun 2025 secara detail, agar pembayaran dapat dilakukan tepat sasaran,” tuturnya.(Ikhlas/ Amd)