Iklan

Iklan

IHI Minta Pagar Berduri PN Makassar Dibuka, Perjuangkan Kenyamanan Lansia dan Advokat

14 Januari 2026, 3:43 PM WIB Last Updated 2026-01-14T07:43:51Z
Akses Pintu PN Makassar Ditutup

RAKYATSATU. COM, Makassar – Penutupan akses pagar pintu depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Makassar di Jalan Kartini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Pembina Institut Hukum Indonesia (IHI), Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., secara resmi melayangkan surat kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus


 Makassar agar akses tersebut kembali dibuka.
Pintu depan PN Kelas 1A Khusus Makassar berada di sisi selatan Lapangan Karebosi. Menurut Sulthani, penutupan pintu depan yang dilengkapi pagar kawat berduri menimbulkan kesan bahwa lingkungan pengadilan tidak aman. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan para pencari keadilan, termasuk para advokat.



“Kami telah menyampaikan saran tertulis secara resmi kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar. Intinya, kami meminta agar akses pintu depan dibuka kembali,” ujar Sulthani, Selasa (12/1/2026).
Ia menegaskan, pembukaan akses pintu depan penting untuk memaksimalkan pelayanan publik di lingkungan PN Kelas 1A Khusus Makassar. 


Surat yang ditandatangani Sulthani selaku Pembina IHI tersebut telah diterima oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kelas 1A Khusus Makassar pada Selasa (13/1/2026).
Dalam suratnya, Sulthani menyampaikan sejumlah saran. Di antaranya, membuka akses pintu pagar depan bagi publik atau pencari keadilan, menambah kursi pengunjung di sekitar ruang sidang utama serta koridor bagian depan pengadilan.


Selain itu, ia juga mengusulkan agar dianggarkan pembangunan kanopi di sisi samping dan depan gedung pengadilan. Kanopi tersebut diharapkan dapat melindungi pengunjung dari hujan saat musim hujan maupun panas saat musim kemarau, sekaligus difungsikan sebagai ruang tunggu, khususnya di sekitar tangga masuk pengadilan.
Tak kalah penting, Sulthani juga menyarankan agar PN Kelas 1A Khusus Makassar menyediakan ruang tunggu advokat yang lebih memadai.


“Kami hanya memberikan saran. Jika berkenan, alhamdulillah. Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Ketua PN Kelas 1A Khusus Makassar beserta jajarannya. Kami tidak ingin pengadilan terkesan kumuh dan menakutkan karena masih ada pengunjung yang harus duduk di lantai, sementara pagar kawat berduri seolah sengaja dipertahankan,” katanya.


Ia juga menyoroti kondisi para lanjut usia yang kerap diundang sebagai saksi atau pencari keadilan.
“Kasihan para lansia yang harus duduk di lantai sambil menunggu sidang,” tutup Sulthani. (Ikhlas/ Amd)
Komentar

Tampilkan

  • IHI Minta Pagar Berduri PN Makassar Dibuka, Perjuangkan Kenyamanan Lansia dan Advokat
  • 0

Terkini

Iklan