RAKYATSATU.COM, MAROS – Pemerintah Kabupaten Maros berencana memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bontoramba. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan pembebasan lahan sekitar dua hektare untuk menambah kapasitas kawasan pengelolaan sampah tersebut.
Kepala DLH Maros, Andi Irfan Paharuddin, mengatakan usulan pembebasan lahan saat ini tengah diproses. “Kami mengusulkan tambahan dua hektare lahan untuk TPA. Biayanya masih dihitung,” ujarnya.
Saat ini TPA Bontoramba memiliki luas sekitar empat hektare. Dari luasan itu, masih tersedia sekitar satu hektare area kosong yang dapat menampung sampah dalam tiga tahun ke depan dengan proyeksi ketinggian timbunan mencapai 20 meter.
Irfan menjelaskan peningkatan jumlah penduduk berdampak pada kenaikan volume sampah, sehingga perluasan TPA menjadi kebutuhan mendesak. Produksi sampah di Maros mencapai sekitar 204 ton per hari. Perhitungan itu berdasarkan timbunan sampah rata-rata 0,5 kilogram per jiwa dari populasi sekitar 400 ribu penduduk.
Dari total timbunan itu, sekitar 105 ton per hari diangkut ke TPA. Sekitar 40 ton berhasil dikelola melalui fasilitas lain, sementara 50–60 ton per hari masih belum terkelola.
Pengelolaan sampah juga ditopang keberadaan fasilitas TPS 3R. Dari sepuluh TPS 3R yang ada, hanya empat yang aktif, antara lain di Bantimurung, Baju Bodoa, dan Simbang. Irfan menambahkan, sektor informal seperti pemulung dan pengumpul sampah masih menjadi penyumbang terbesar dalam pengurangan timbunan sampah di Maros. (ikhlas/arul)