Aksi damai Digelar oleh Front Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Persatuan Rakyat Papua (FSPM-PRP)
RAKYATSATU. COM, Makassar, 31 Oktober 2025 – Front Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Persatuan Rakyat Papua (FSPM-PRP) menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (30/10/2025) untuk mengawal persidangan kasus dugaan makar yang melibatkan empat tahanan politik asal Papua. Aksi tersebut berlangsung tertib, aman, dan tanpa menampilkan atribut ataupun simbol politik yang berkaitan dengan isu Papua.
Aparat kepolisian terlihat berjaga di sekitar lokasi dan melakukan pengamanan secara humanis untuk memastikan situasi tetap kondusif selama aksi berlangsung.
Dalam orasinya, Andreas selaku penanggung jawab aksi menyampaikan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis politik Papua. Ia juga menegaskan pentingnya penegakan keadilan, kebebasan berekspresi, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
> “Kami menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang memperjuangkan keadilan. Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat secara damai tanpa intimidasi,” tegas Andreas.
Para peserta aksi menekankan bahwa gerakan mereka bersifat damai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap keempat tahanan politik tersebut.
> “Kami datang bukan untuk membuat keributan, tetapi untuk menyerukan keadilan dan kemanusiaan bagi semua, termasuk rakyat Papua,” ujar salah satu orator.
Aksi kali ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi yang telah dilakukan FSPM-PRP sejak awal persidangan pada 8 Oktober 2025. Mereka secara konsisten mengawal jalannya proses hukum sambil menyuarakan aspirasi terkait keadilan dan hak asasi manusia.
Secara keseluruhan, aksi damai berjalan tertib dan terkendali tanpa insiden berarti.
Menjelang sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 4 November 2025 mendatang, diperkirakan tensi politik dan potensi mobilisasi massa dapat meningkat, seiring harapan akan pembebasan keempat tahanan politik Papua serta dukungan dari jaringan mahasiswa dan kelompok pro-demokrasi.
Andreas menegaskan bahwa FSPM-PRP akan terus mengawal proses hukum hingga pembacaan putusan, namun memastikan bahwa tidak akan ada mobilisasi massa besar sebagai bentuk komitmen menjaga aksi tetap damai dan mencegah potensi tindakan anarkis.(Ikhlas/Amd)