Iklan

Iklan

Dua Warga Mare Terjerat Kasus Sabu, Salahsatunya Residivis

08 November 2025, 6:17 PM WIB Last Updated 2025-11-08T11:19:06Z

Dua pelaku narkotika yang ditangkap di Mare

RAKYATSATU.COM, BONE
- Dua warga Mare kembali terseret kasus narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap dua terduga pelaku sabu di Kelurahan Padaelo, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Senin siang, 3 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Dari dua orang yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa.


Mereka adalah HK alias LB, 28 tahun, dan IF alias IP, 44 tahun, keduanya warga Desa Kadai, Kecamatan Mare. IF disebut pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan penangkapan bermula dari tertangkap tangannya HK di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Petugas mendapati satu sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu tergeletak di tanah.


Selain itu, polisi juga menyita sebuah ponsel merek Realme warna biru yang berada dalam genggaman tangan kiri HK. “Kami mengamankan handphone tersebut yang diduga digunakan dalam transaksi,” kata Adityatama, Sabtu, 8 November 2025.


Dalam pemeriksaan awal, HK mengaku membeli sabu dari IF seharga Rp300 ribu. Berbekal pengakuan itu, polisi melakukan pengembangan dan kemudian menangkap IF di rumahnya.


Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Vivo berwarna biru malam yang diletakkan di atas meja. Dalam pemeriksaan, IF mengakui telah menjual sabu kepada HK.


Sebagai barang bukti, polisi menyita satu sachet kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,23 gram, dua ponsel, serta kartu SIM yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika.


Keduanya kini ditahan di Mapolres Bone untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penyidik menyebut status IF sebagai residivis membuat penanganan kasusnya dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [Ikhlas /Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Dua Warga Mare Terjerat Kasus Sabu, Salahsatunya Residivis
  • 0

Terkini

Iklan