Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
RAKYATSATU. COM, MAKASSAR – Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim surat resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Barru untuk meminta klarifikasi terkait pencairan dana konsignasi atas lahan kereta api di Barru. Surat tersebut tertanggal 25 September 2025 dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Suwomo, SH SE M Hum.
Permintaan klarifikasi ini bermula dari surat yang dilayangkan Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Komisi Yudisial RI, dan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar. Kantor hukum tersebut menyoroti dugaan pencairan dana konsignasi lahan berupa sebidang tanah SHM milik Andi Syarifuddin yang disetujui oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Barru, meskipun proses hukum pidana terkait masih berjalan di Reskrimum Polda Sulsel.
Menurut Dr. H. Sulthani, SH MH, dugaan kuat ada penggunaan akta otentik palsu (fiktif), yakni AJB No.055/PPAT/WB/1989 tanggal 20 Februari 1989. Ia menegaskan, penegakan hukum pidana harus dilakukan serius oleh Reskrimum Polda Sulsel tanpa mencari-cari kelemahan pembuktian, selama syarat Pasal 183 juncto Pasal 184 KUHAP telah terpenuhi.
“Sesuai KUHAP, dugaan keterangan palsu tidak memerlukan pembanding. Banyak perkara pidana yang berjalan hingga putusan pengadilan tanpa bukti pembanding,” ujar Sulthani, Senin, 6 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Sulthani menyampaikan bahwa putusan perkara perdata tidak mengakui keabsahan AJB tersebut dan amar putusan dalam perkara konvensi maupun rekonvensi sama-sama menolak, sehingga dana konsignasi tidak dapat dieksekusi untuk pencairan, baik kepada penggugat konvensi maupun rekonvensi.
“Kami menunggu hasil klarifikasi dari Ketua Pengadilan Negeri Barru,” pungkas Sulthani.(Ikhlas/ Amd)