RAKYATSATU.COM, WAJO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Lingkungan Cenrana, Kelurahan Tancung, wilayah pesisir Danau Tempe.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Wajo ini dipimpin langsung Ketua Komisi II, Herman Arif, dan dihadiri Kepala BPKAD Wajo beserta Kabid Anggaran dan Kabid PBBP2.
Herman Arif menyampaikan bahwa rapat tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPRD dalam menyalurkan aspirasi warga. Ia menilai penting untuk menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
“Kami menerima aspirasi masyarakat terkait lahan yang terdampak dan belum mendapatkan kejelasan. Komisi II berkewajiban memfasilitasi pertemuan ini agar semua pihak bisa duduk bersama mencari jalan keluar,” ujar Herman.
Komisi II meminta perangkat daerah terkait memaparkan dasar hukum, status kepemilikan lahan milik Hasanuddin (aspirator), serta proses administrasi yang telah ditempuh. Hal ini untuk memastikan seluruh langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin memastikan bahwa jika tanah tersebut memang milik masyarakat, maka haknya diberikan secara layak. Pemerintah juga harus memiliki dasar yang jelas dalam setiap kebijakan. Prinsipnya, tidak boleh ada yang dirugikan,” tegasnya.
Rapat menghasilkan beberapa rekomendasi awal, di antaranya penerbitan kembali SPPT yang sudah tiga tahun tidak dicetak, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku. SPPT dapat kembali diterbitkan jika objek lahan tidak termasuk dalam tiga kategori: double SPPT, objek tidak sah, dan objek yang sedang bersengketa.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Wajo: Herman Arif, Andi Muh. Sarwan, Andi Muliadi, Farhan Pradana, Hj. Andi Besse Sulhaemi, Sulhan, dan Dirga Dwi Putra Ashar. (Humas DPRD Wajo)
