RAKYATSATU.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bone kembali membekuk dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keduanya diketahui merupakan residivis. Lebih mencengangkan lagi, salah satu pelaku ternyata menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone.
Kasat Narkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Singa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan Tanete Riattang.
Dalam operasi itu, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (47), warga Jalan Rusa, Kelurahan Bukaka. Saat diamankan, MY kedapatan menyimpan sabu seberat 0,15 gram di dalam rumahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pireks kaca, korek api gas, jarum sumbu, sendok takar plastik, serta wadah rokok berisi beberapa sachet kosong.
“Dari hasil interogasi, MY mengaku sabu tersebut miliknya. Sebagian sudah ia konsumsi. Ia mendapatkan barang haram itu secara cuma-cuma dari seseorang berinisial M,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah, Sabtu (18/10/2025).
MY bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali melakukan penangkapan di Jalan A. Malla, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang.
Kali ini, polisi mengamankan Gi (38), warga Dusun Nipa, Desa Cege, Kecamatan Mare. Saat digeledah, Gi kedapatan membawa satu sachet kecil sabu dan satu paket sabu yang disimpan dalam pipet plastik.
Selain sabu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna biru langit yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
“Hasil interogasi mengungkapkan, Gi memperoleh sabu tersebut dengan membeli seharga Rp300 ribu dari seseorang yang tidak dikenal melalui akun WhatsApp bernama YSS, dengan sistem transaksi tempel,” jelas Iptu Adityatama.
Total sabu yang disita dari tangan Gi mencapai 0,41 gram. Ia dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, baik MY maupun Gi merupakan residivis kasus serupa.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Gi diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone. [Ikhlas /Rasul]
