Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2025 di Auditorium Merah Putih BPOM, Jakarta
RAKYATSATU. COM, Jakarta, 6 Oktober 2025 – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa sinergi antar lembaga, inovasi dalam regulasi, serta kolaborasi berbasis konsep ABG (Academic, Business, Government) merupakan fondasi utama percepatan transformasi kesehatan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) Triwulan III Tahun 2025 di Auditorium Merah Putih BPOM, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka.
Turut hadir pula para pimpinan lembaga anggota KKSK, seperti Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Dalam sambutannya, Prof. Taruna menggarisbawahi pentingnya kolaborasi lintas sektor yang harmonis antara akademisi yang menciptakan inovasi, sektor bisnis yang menggerakkan produksi dan investasi, serta pemerintah yang memastikan regulasi efektif untuk kemaslahatan masyarakat.
> “Konsep ABG — Academic, Business, dan Government — adalah poros utama percepatan transformasi kesehatan. Dengan sinergi ketiga pilar ini, kita dapat menghasilkan kebijakan yang ilmiah, berdaya saing, dan berdampak langsung pada masyarakat,” tegas Taruna.
BPOM juga mengangkat isu strategis terkait penguatan regulasi Advanced Therapy Medicinal Product (ATMP) untuk meningkatkan akses obat inovatif. Melalui Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025, BPOM berkomitmen mempercepat akses terapi lanjutan seperti terapi sel punca dan terapi gen, sambil menjaga perlindungan kesehatan masyarakat.
Selain itu, BPOM tengah menantikan hasil akhir asesmen untuk mendapatkan status WHO Listed Authority (WLA), sebuah pengakuan internasional atas kapasitas regulatori setara otoritas negara maju. Pada kesempatan yang sama, BPOM dan Kementerian Kesehatan menandatangani Project Charter Interoperabilitas Data, sebuah langkah penting dalam pembangunan sistem kesehatan nasional yang terintegrasi, aman, dan berstandar global.
“Inovasi regulasi dan digitalisasi data adalah dua sayap transformasi. Namun, yang membuatnya terbang tinggi adalah sinergi — sinergi manusia, lembaga, dan niat baik untuk melindungi rakyat,” tutup Prof. Taruna Ikrar.(Ikhlas/ Amd)