Dr. H. Sulthani, SH, MH,
RAKYATSATU. COM, BONE – Penyidik Polsek Ulaweng, Polres Bone, Polda Sulsel, resmi melimpahkan kembali berkas perkara kasus penganiayaan yang melibatkan tersangka berinisial P bin R kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Perkara ini berkaitan dengan laporan polisi yang diajukan oleh M. Ikbal, warga Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, yang menjadi korban dalam kasus ini.
Kasus bermula saat P bin R diduga memukul anak di bawah umur saat membangunkan warga untuk santap sahur pada bulan Ramadan 2024 lalu. Upaya mediasi sempat dilakukan oleh M. Ishak alias Issa—ayah korban—bersama Kepala Desa Galung, serta perwakilan Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, dalam proses mediasi tersebut, P bin R justru datang dan berusaha memanggil anak korban yang sebelumnya dipukulnya.
Tidak diketahui secara pasti tujuan pemanggilan tersebut. Namun, tindakan itu sempat dicegah oleh M. Ishak yang meminta agar anak-anak tidak dilibatkan lagi dalam permasalahan. Sayangnya, respons dari P bin R justru berujung pada aksi kekerasan. Ia diduga kembali emosi dan menyerang M. Ikbal, sehingga terjadi perkelahian yang menyebabkan M. Ikbal mengalami luka cakaran di bagian leher. Luka tersebut telah dibuktikan melalui hasil visum.
Kasus pemukulan terhadap anak juga tengah diproses secara terpisah oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dan saat ini dalam tahap persiapan penyidikan lanjutan.
Penasehat hukum korban, Dr. H. Sulthani, SH, MH, yang juga Pembina Institut Hukum Indonesia, mengapresiasi kerja penyidik Polsek Ulaweng dalam menangani perkara ini. Ia berharap pihak Kejaksaan Negeri Bone dapat bersikap profesional dan adil dalam menangani kasus ini.
"Kami berharap Kejari Bone dapat segera menetapkan P-21 dan melanjutkan proses tahap dua agar pelaku bisa segera diadili. Ini penting sebagai bentuk edukasi bahwa tidak ada yang kebal hukum, meski memiliki uang atau kekuasaan. Penegak hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan eksternal,” tegas Sulthani.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani laporan dan tidak hanya memprioritaskan laporan dari pihak P bin R. “Jangan sampai justru korban yang menjadi sasaran penahanan, sementara pelaku belum diproses secara adil,” tambahnya.(Iklhas/Amd)