Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Buton Tengah Setujui dan Paripurnakan Ranperda Perubahan APBD 2025

01 Oktober 2025, 6:10 AM WIB Last Updated 2025-11-01T22:14:03Z

 

Ketua DPRD Buton Tengah dan Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Buton Tengah. Foto : IST 


 

RAKYAT SATU.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

 

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi, di ruang rapat paripurna, Rabu (30/9/2025) malam.

 

Wakil Bupati Buton Tengah, Muhammad Adam Basan, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas tanggung jawab dan komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

 

“Disetujuinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapainya persetujuan hari ini. Kerja sama dan koordinasi yang terjalin baik dengan DPRD sebagai mitra setara, diharapkan terus terpelihara demi kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” ungkapnya.

 

Wakil Bupati menegaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Ia berharap setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program tanpa mengabaikan kualitas.

 

“Anggaran yang telah ditetapkan adalah anggaran maksimal, sehingga kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.

 

Dalam uraian singkatnya, Wakil Bupati menyebutkan tiga pokok utama dalam Perubahan APBD 2025, yakni:

 

1. Pendapatan Daerah Optimalisasi pendapatan menjadi pilar utama untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menuju kemandirian daerah.

2. Belanja Daerah, Difokuskan pada urusan pemerintahan, pembangunan sarana-prasarana pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, serta penciptaan lapangan kerja.

3. Pembiayaan Daerah Mengatur penerimaan dan pengeluaran yang perlu dibayar kembali baik pada tahun anggaran berjalan maupun berikutnya.

 

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2025, nota kesepakatan ini menjadi langkah penting bagi kelanjutan pembangunan daerah,” tutupnya.

 

Komentar

Tampilkan

  • DPRD dan Pemkab Buton Tengah Setujui dan Paripurnakan Ranperda Perubahan APBD 2025
  • 0

Terkini

Iklan