| Ketua DPRD Buton Tengah dan Wakil Ketua DPRD serta Wakil Bupati Buton Tengah. Foto : IST |
RAKYAT
SATU.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Buton Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Buton Tengah menyetujui Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan
tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Buton Tengah,
Sa’al Musrimin Haadi, di ruang rapat paripurna, Rabu (30/9/2025) malam.
Wakil Bupati
Buton Tengah, Muhammad Adam Basan, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas
tanggung jawab dan komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Disetujuinya
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bukti adanya semangat dan
keseriusan dalam menyelesaikan tahapan pembahasan hingga tercapainya
persetujuan hari ini. Kerja sama dan koordinasi yang terjalin baik dengan DPRD
sebagai mitra setara, diharapkan terus terpelihara demi kepentingan masyarakat
Kabupaten Buton Tengah,” ungkapnya.
Wakil Bupati
menegaskan, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2025 telah diselaraskan dengan
arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam perubahan Kebijakan Umum
APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Proses
pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
juga dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia berharap
setelah Ranperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah, seluruh
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mempercepat pelaksanaan program tanpa
mengabaikan kualitas.
“Anggaran yang
telah ditetapkan adalah anggaran maksimal, sehingga kedisiplinan dalam
pengelolaan keuangan daerah harus menjadi perhatian utama,” tambahnya.
Dalam uraian
singkatnya, Wakil Bupati menyebutkan tiga pokok utama dalam Perubahan APBD
2025, yakni:
1. Pendapatan
Daerah Optimalisasi pendapatan menjadi pilar utama untuk memperkuat kapasitas
fiskal dan menuju kemandirian daerah.
2. Belanja
Daerah, Difokuskan pada urusan pemerintahan, pembangunan sarana-prasarana
pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan
ekstrem, serta penciptaan lapangan kerja.
3. Pembiayaan
Daerah Mengatur penerimaan dan pengeluaran yang perlu dibayar kembali baik pada
tahun anggaran berjalan maupun berikutnya.
“Atas nama
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah, saya menyampaikan terima kasih dan
penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dengan
disepakatinya Ranperda Perubahan APBD 2025, nota kesepakatan ini menjadi
langkah penting bagi kelanjutan pembangunan daerah,” tutupnya.